Polisi menjelaskan duduk perkara seorang pria berinisial FHT (29) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tega menganiaya sadis dan meludahi wanita berinisial IS (28) saat sedang makan di restoran cepat saji. Pelaku kini ditangkap.
"Saat itu, korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan itu didengar oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Fitrayadi mengungkapkan perkataan aneh itu dilontarkan korban saat mengetahui pelaku duduk di belakangnya, tepat di samping teman wanitanya berinisial RS. Korban saat itu membuat beberapa video di handphone miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah korban membuat beberapa video, korban kemudian membalikkan badan ke arah RS dan korban melihat pelaku sudah ada di belakangnya," ujar dia.
Setelah mendengar kalimat aneh yang disampaikan korban, pelaku sontak berdiri dan mendatangi korban yang sedang duduk. Pelaku marah dan melakukan penganiayaan.
"Pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul," bebernya.
Fitrayadi menjelaskan pelaku menganiaya korban di bagian bibir, dan kepala korban. Tak hanya itu, pelaku juga meludahi korban usai sempat dilerai RS.
"Setelah dilerai, pelaku juga meludahi korban," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di salah satu restoran cepat saji di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Jumat (5/4) sekitar pukul 20.24 Wita. Pelaku langsung diamankan pascapenganiayaan sadis itu.
"Pria FHT (penganiaya wanita di restoran) sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Senin (8/4).
(ata/asm)