Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku turun tangan mengusut oknum dosen berinisial AS diduga melecehkan mahasiswi. AS kini dinonaktifkan sementara agar pengusutan kasus ini berjalan lancar.
"Untuk sementara dosen AS dilarang mengajar atau nonaktif dulu selama kasusnya diusut Satgas PPKS Unpatti Ambon," kata Wakil Rektor III Unpatti Ambon Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nur Aida Kubangun kepada detikcom, Jumat (5/4/2024).
Nur Aida mengatakan AS telah menjalani sidang kode etik di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tempatnya mengajar pada Jumat (5/4). AS hadir memenuhi panggilan Satgas PPKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kode etik tetap dilakukan hari ini (Jumat) hanya menunggu korban datang saja," ujarnya.
Dia menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada AS sifatnya berjenjang. Artinya, AS menjalani sidang etik terlebih dahulu di fakultas baru ke tingkat universitas.
"Jadi mekanismenya demikian, hasil sidang kode etik fakultas selanjutnya sidang kode etik universitas kemudian diberi sanksi," tegasnya.
Sidang Kode Etik Tertutup
Sekretaris Satgas PPKS Unpatti Ambon Litha Mustamu mengatakan Rektor Unpatti Prof Freddy Leiwakabessy telah memerintahkan untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual ini. Dosen yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan.
"Rektor Unpatti berkomitmen mengusut tuntas kasus dosen AS yang melecehkan mahasiswinya hingga berakhir pemberian sanksi. Itu tandai dengan sidang kode etik di FKIP tadi (Jumat)," kata Litha Mustamu kepada detikcom, Jumat (5/4).
Litha mengatakan sidang kode etik tersebut berlangsung tertutup dan dipimpin Dekan FKIP. Hasil pemeriksaan di tingkat fakultas akan diserahkan ke universitas untuk penentuan sanksi bagi AS.
"Untuk hasil sidangnya kita tidak tahu pasti karena berlangsung tertutup. Mungkin setelah masuk libur Lebaran Idul Fitri baru dilakukan sidang kode etik tingkat universitas," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Korban Lapor Polisi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AS terungkap usai korban melapor ke Polda Maluku pada Rabu (3/4). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/58/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 3 April 2023.
"Keluarga mahasiswi sudah melapor dosen Unpatti berinisial AS terkait dugaan pelecehan seksual," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/4).
Andri tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini. Namun dia menyebut oknum dosen tersebut mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti.
"Sabar ya, kasusnya masih didalami dan masih tahap penyelidikan nanti pasti kasih kronologinya. Intinya kita sudah tangani," jelasnya.
Simak Video "Menjelajahi Keindahan Desa Bido di Morotai, Maluku"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)