Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku menonaktifkan dosen berinisial AS usai dilaporkan melecehkan mahasiswi. Kasus dugaan pelecehan seksual ini kini diusut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpatti.
"Untuk sementara dosen AS dilarang mengajar atau nonaktif dulu selama kasusnya diusut Satgas PPKS Unpatti Ambon. Untuk sanksi lain masih menunggu hasil sidang kode etik nantinya," kata Wakil Rektor III Unpatti Ambon Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nur Aida Kubangun kepada detikcom, Jumat (5/4/2024).
Nur Aida mengatakan AS diagendakan menjalani sidang kode etik di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tempatnya mengajar hari ini, Jumat (5/4) pagi. Namun sidang kode etik ditunda karena korban terlebih dahulu menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kode etik tetap dilakukan hari ini hanya menunggu korban datang saja," ujarnya.
Nur Aida menuturkan sanksi yang diberikan kepada AS sifatnya berjenjang. Artinya, AS akan menjalani sidang etik terlebih dahulu di fakultas baru ke tingkat universitas.
"Jadi mekanismenya demikian, hasil sidang kode etik fakultas selanjutnya sidang kode etik universitas kemudian diberi sanksi," jelasnya.
"Sanksi tetap nanti menunggu sidang kode etik tingkat universitas. Intinya saat dosen bersangkutan dilarang mengajar dulu," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, AS dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Rabu (3/4). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/58/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 3 April 2023.
"Keluarga mahasiswi sudah melapor dosen Unpatti berinisial AS terkait dugaan pelecehan seksual," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/4).
(hsr/sar)