Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku menegaskan mengusut tuntas kasus oknum dosen berinisial AS yang diduga melecehkan mahasiswi. AS telah disidang kode etik di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tempatnya mengajar.
"Rektor Unpatti Prof Freddy Leiwakabessy berkomitmen mengusut tuntas kasus dosen AS yang melecehkan mahasiswinya hingga berakhir pemberian sanksi. Itu tandai dengan sidang kode etik di FKIP tadi," kata Sekretaris Satgas PPKS Unpatti Ambon Litha Mustamu kepada detikcom, Jumat (5/4/2024).
Litha mengatakan sidang kode etik tersebut berlangsung tertutup dan dipimpin Dekan FKIP. AS hadir dalam sidang tersebut sementara korban tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hasil sidangnya kita tidak tahu pasti karena berlangsung tertutup. Mungkin setelah masuk libur Lebaran Idul Fitri baru dilakukan sidang kode etik tingkat universitas," bebernya.
"Terduga pelaku saja yang hadir. Sebab sesuai mekanisme korban tidak boleh hadir dulu," tambahnya.
Litha menegaskan kasus dugaan pelecehan ini akan diselesaikan hingga tuntas oleh pimpinan universitas. Hal ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.
"Rektor memiliki komitmen kuat guna menyelesaikan kasus tersebut. Harapannya kasus serupa tidak terulang lagi baik menimpa mahasiswa maupun tenaga pendidik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, AS dilaporkan ke Polda Maluku terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Rabu (3/4). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/58/IV/2024/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 3 April 2023.
"Keluarga mahasiswi sudah melapor dosen Unpatti berinisial AS terkait dugaan pelecehan seksual," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/4).
(hsr/sar)