Warga di Haltim Blokade Jalur Perusahaan Tambang, 7 Orang Jadi Tersangka

Maluku Utara

Warga di Haltim Blokade Jalur Perusahaan Tambang, 7 Orang Jadi Tersangka

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Jumat, 05 Apr 2024 12:00 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Rifkianto Nugroho
Halmahera Timur -

Warga di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), memblokade jalur pertambangan nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM). Pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke polisi hingga 7 orang ditetapkan tersangka.

"Benar (ada penetapan tersangka terhadap 7 orang warga), (polisi saat ini melakukan) pemanggilan untuk periksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).

Bambang tidak menjelaskan lebih jauh terkait kasus ini. Namun dia menyebut empat orang yang ditetapkan tersangka telah menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"4 orang yang sudah diperiksa," sebutnya.

Warga melakukan pemalangan jalan hauling PT WKM di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur pada Oktober 2021. Belakangan polisi menetapkan 7 orang tersangka, yakni Septon Djojong (42), Estepanus Djojong (62), Keng Kamariba (61), Lifas Gorango (40), Paulus Lasa (54), Rifo Bobala (35) dan Oskar Barera (47).

ADVERTISEMENT

Paulus Lasa mengatakan aksi warga tersebut sebagai bentuk protes dan menuntut hak atas tanah ulayat ke pihak perusahaan. Dia menyebut pihak perusahaan tidak menjalankan kesepakatan yang telah diteken sebelumnya dengan warga.

"Kami menilai perusahaan telah melakukan pembohongan publik, makanya kami memblokade jalan hauling untuk menuntut kesepakatan kami dengan pihak perusahaan sejak 3 tahun lalu," ujar Paulus Lasa kepada detikcom, Kamis (4/4).

Dia mengatakan dirinya dan sejumlah warga awalnya menjalani pemeriksaan di Polsek Wasile Selatan pada 22 November 2022 lalu. Kemudian pada 18 Januari 2023, mereka menerima surat panggilan sebagai saksi dan pada 22 Januari 2023 kembali dipanggil di Polsek Wasile Selatan.

"Kemudian tiba-tiba ada gelar perkara yang dilakukan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada tanggal 19 Januari 2024 yang akhirnya (polisi) mengeluarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 18 Maret 2024, sekaligus panggilan pertama dan panggilan kedua pada tanggal 29 Maret 2024," jelasnya.

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, kehadiran PT WKM di wilayah hutan adat Desa Loleba, Waijoi, dan Jikomoi di Wasile Selatan menggantikan PT KPT Harita Group. Saat itu PT WKM sudah mulai menambang di areal yang sebelumnya dibebaskan oleh KPT Harita seluas 4 hektare.

"Nah, karena sudah melakukan kegiatan penambangan di areal seluas 3,8 hektare itulah, sehingga kami kemudian menuntut wilayah itu harus dibayar oleh WKM dan itu langsung disepakati oleh pihak perusahaan dalam pertemuan yang dimediasi oleh Forkompimda Halmahera Timur pada tanggal 7 Oktober 2021," jelasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads