Warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial RM ditangkap polisi di Kota Jayapura, Papua setelah kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan. RM mendapat senpi rakitan tersebut setelah menukarnya dengan narkoba jenis ganja.
"Yang bersangkutan RM ini warga negara dari Papua Nugini," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon saat konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).
Kasus ini terungkap saat polisi mengetahui adanya transaksi senjata api di Pelabuhan Jayapura pada Selasa (20/2). Kemudian, polisi menangkap RM di wilayah Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Sabtu (24/2).
Kombes Victor mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, senjata api rakitan ini didapat dari seseorang berinisial MLM dari Papua Barat. Senjata api rakitan itu nantinya akan dijual kembali ke Papua Nugini.
"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan ini melakukan transaksi senpi ini berasal dari Papua Barat," ujarnya.
Dia menuturkan, pelaku lain berinisial MLM itu saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polresta Jayapura Kota akan bekerja sama dengan pihak Polda Papua Barat untuk menangkap pelaku.
"Jadi, satu orang yang asal dari Manokwari, Papua Barat ini telah kita jadikan DPO atas inisial MLM," imbuhnya.
Victor menjelaskan, senjata api rakitan ini rencananya akan dijual kembali ke Papua Nugini dengan harga Rp 70 juta. Pelaku RM sendiri menukar senjata api rakitan ini dengan ganja senilai Rp 30 juta.
"Kemudian, keterangan dari RM bahwa nanti yang bersangkutan akan menjual lagi dengan warga negara yang ada Papua Nugini sejumlah kalau dikurskan ke rupiah itu sekitar Rp 70 juta," bebernya.
Dikatakan Victor lebih lanjut, selain menangkap pelaku RM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm. Barang bukti ini akan diuji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Papua.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya ini kita telah juga melakukan uji lab terkait dengan senpi dan juga peluru dengan labfor yang ada di Polda Papua," sambungnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku RM dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1. Pelaku RM terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang dijerat itu Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. Hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.
Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Gerebek Home Industri Senpi Ilegal di Lampung "
(ata/asm)