Polisi membebaskan dua warga yang sempat ditangkap karena diduga sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB). Polisi tidak menemukan bukti bahwa kedua warga tersebut terlibat kontak tembak di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Polisi awalnya menangkap tiga orang warga yang diduga terlibat kontak tembak di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Puncak, pada Sabtu (3/2). Dua orang berinisial DM dan AM kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam penyerangan tersebut.
"DK dan AM hanya menjalani pemeriksaan keterangan oleh Sat Reskrim Polres Puncak selama 2 hari, namun tidak ditahan karena kurangnya bukti," ujar Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol I Nyoman Punia mengatakan, selain DK dan AM, aparat TNI-Polri juga menangkap seorang anggota KKB berinisial WM. Namun, WM meninggal dunia karena masalah kesehatan.
"Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, WM dinyatakan meninggal dunia," kata I Nyoman.
Dia mengungkap, WM merupakan anggota KKB yang terlibat dalam aksi penyerangan pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia dan pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga. WM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak.
"WM merupakan DPO atas kasus penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada bulan Oktober 2023 dan juga terlibat dalam kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga," ungkapnya.
I Nyoman menuturkan selain mengamankan 3 orang tersebut, aparat juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi). Namun, barang bukti itu masih disita oleh prajurit TNI Yonif Rider 300/BJW.
"Aparat juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis Mouzer beserta 18 butir amunisi yang masih diamankan oleh personel YR 300 BJW," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...