Pria berkewarganegaraan Mesir inisial EK (32) ditangkap polisi usai menyelundupkan ganja seberat 23,52 gram di Jayapura, Papua. Kasus ini terungkap saat pelaku membuat keributan.
Warga negara asing (WNA) asal Mesir itu ditangkap di kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kamis (13/3). Pelaku kini ditahan di Polresta Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Menahan WNA asal atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,52 gram," kata Kasat Resnarkoba AKP Febry V Pardede dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus saat pelaku diduga memicu keributan di lokasi kejadian. Polisi pun turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
"Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa," tuturnya.
Polisi pun menggeledah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam satu plastik besar dan 7 bungkus plastik kecil.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pada EK ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan 'Canon Break the Limit' yang berisi narkotika golongan I jenis ganja," ungkap Febry.
Polisi juga mengamankan satu dompet hijau tua, satu unit ponsel dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP) milik pelaku. Febry mengatakan pihaknya sudah mengirim surat penangkapan dan penahanan pelaku ke Kantor Kedutaan Besar Mesir.
Atas perbuatannya tersebut, EK dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami juga sangat prihatin dengan adanya WNA yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja. Jangan sampai Kota Jayapura dicap atau di-frame sebagai kota darurat ganja di mata internasional memerangi narkotika," tegas Febry.
(sar/asm)