"Pelaku diketahui cemburu dikarenakan mantan istri sirinya tersebut memiliki hubungan gelap dengan laki-laki lain," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Sabtu (23/3/2024).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kos milik korban di Kelurahan Kampung 1 Skip, Kota Tarakan pada Selasa (12/3). Saat kejadian WL mendatangi korban dengan teman prianya sambil membawa pisau dapur.
"Korban sedang bercerita dengan terlapor di kos milik korban, pelaku datang sambil bawa pisau," terangnya.
Saat peristiwa itu korban dan pelaku sempat terjadi tarik menarik. Namun kemudian korban terjatuh dan hendak melarikan diri hingga tertangkap oleh pelaku.
"Diketahui saat korban berteriak meminta tolong kepada warga, pelaku berhasil menusuk perut bagian kiri dan kepala," ungkapnya.
Akibat kejadian itu korban menderita luka robek di bagian kepala dan perut. Sementara pelaku yang melihat warga berdatangan memilih kabur.
"Pelaku saat itu kabur, sementara pisau yang digunakan melukai korban tertinggal dan langsung kita amankan," ucap Randhya.
Atas kejadian tersebut teman pria korban melaporkan penganiayaan itu ke Polres Tarakan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WL pada Rabu (13/3).
"Pelaku kita amankan di salah satu penginapan di wilayah Lingkas Ujung, dan saat ini telah ditahan di Polres Tarakan," sebutnya.
Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 351 Ayat (2) Ke-2 Atau Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(ata/asm)