7 Warga Tarakan Jadi Buronan Polisi gegara Ketahuan Nyoblos di Dua TPS

7 Warga Tarakan Jadi Buronan Polisi gegara Ketahuan Nyoblos di Dua TPS

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 22 Mar 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Surat Suara
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Tarakan -

Sebanyak 7 warga di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi buronan polisi lantaran diduga melakukan pencoblosan di dua Tempat Pemilihan Suara (TPS). Polres Tarakan memastikan pihaknya terus mendalami keberadaan para terduga pelaku.

"Ketujuh pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Jumat (22/3/2204).

Randhya menyebut ketujuh pelaku yakni Mas'ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfian Hasanah, Faridah Al- Akhyar, Amriana, dan Zulkifli. Mereka dilaporkan Bawaslu lantaran memberikan suara di dua TPS berbeda pada 14 Februari saat pemungutan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelapor mendapatkan informasi dari pengawas TPS 57 bahwa adanya seseorang yang melakukan memberikan suaranya di TPS tersebut yang sebelumnya telah memberikan suaranya di TPS 58, Lalu pelapor bersama pihak Bawaslu langsung menuju TPS tersebut dan sesampainya di sana pihak Bawaslu langsung mengecek laporan dari pengawas tersebut," sebutnya.

Kemudian pihak Bawaslu mendapati bahwa saat pemungutan suara sedang berlangsung terdapat pemilih yang terdaftar di DPT TPS 56 Kelurahan Karang Anyar telah memberikan suaranya di TPS 56 Kelurahan Karang Anyar yaitu pemilih atas nama Mas'ud, Suryati, Lutfi, dan Nur Alfin.

ADVERTISEMENT

"Jadi habis nyoblos di TPS 56 dimana ketiganya terdaftar sebagai DPT kemudian mereka memberikan suaranya kembali di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar," ungkapnya.

Lebih lanjut tiga pelaku lainnya Hasanah, Faridah Al- Akhyar, dan Amriana dilaporkan lantaran melakukan hal serupa. Mereka merupakan warga yang terdaftar di DPt TPS 57.

"Untuk tiga pelaku lainnya ini mereka merupakan DPT di TPS 58 dan telah memberikan suaranya kemudian kembali memberikan suaranya di TPS 57," sebutnya.

Saat ini para pelaku ditetapkan sebagai DPO Polres Tarakan. Mereka dikenakan Pasal 516 atau Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman 2tahunpenjara.




(hmw/ata)

Hide Ads