Dua pria inisial S dan MS di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi gegara menyelundupkan 6 kilogram narkoba jenis sabu. Kedua kurir sabu itu hampir kabur menggunakan speedboat atau perahu cepat.
Pengungkapan kasus narkoba itu terjadi di Perairan Juata Laut, Tarakan pada Rabu (6/3). Personel Polda Kaltara awalnya sempat mengadang perahu cepat yang dikendarai pelaku.
"Namun speedboat tersebut malah melarikan diri sehingga terjadi pengejaran terhadap speedboat tersebut kurang lebih 10 menit," ucap Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya kepada detikcom, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Sabu tersebut dibawa kedua pelaku dari wilayah Sebatik, Nunukan dan hendak dibawa ke Kota Tarakan.
"Ditemukan satu buah tas punggung berwarna hitam yang berisi 6 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau bertuliskan Guanyinwang dengan total 6 kilogram," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir membawa sabu dari Tawau, Malaysia ke Tarakan atas arahan saudara MS. Kedua pelaku diiming-imingi imbalan uang Rp 20 juta.
"Jadi mereka diperintahkan oleh saudara laki-laki (MS) yang berinisial B untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tawau, Malaysia dengan upah Rp 20 juta," bebernya.
Daniel mengatakan dari hasil penyelidikan S dan MS diketahui telah 3 kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Kaltara sejak 2023. Jumlah sabu yang dibawa pun bervariasi.
"Pada pertengahan tahun 2023 menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, kedua sekira bulan November 2023 menjemput kembali narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan yang ketiga akhirnya tertangkap," sebutnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku B yang diduga bandar narkoba jaringan internasional. Sementara S dan MS telah ditahan di Polda Kaltara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(sar/asm)