2 Polisi di Konsel Diserang 2 Pemabuk Saat Patroli, 1 Korban Luka Bacok

Sulawesi Tenggara

2 Polisi di Konsel Diserang 2 Pemabuk Saat Patroli, 1 Korban Luka Bacok

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 14 Mar 2024 13:30 WIB
Dua pelaku serang dua polisi yang sedang patroli di Konawe Selatan, Sultra ditangkap.
Foto: Dua pelaku serang dua polisi yang sedang patroli di Konawe Selatan, Sultra ditangkap. (Dok. Istimewa)
Konawe Selatan -

Dua personel Polsek Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Aipda DR dan Aipda AR yang sedang berpatroli diserang dua pemabuk. Penyerangan itu menyebabkan satu anggota polisi inisial DR menderita luka robek di lengan tangan kanannya akibat sabetan senjata tajam (sajam).

"Mereka (pelaku) diminta pulang tapi melakukan perlawanan," kata Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Insiden itu terjadi di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, Sabtu (10/3) malam. Awalnya, kedua personel Aipda DR dan Aipda AR sedang mengamankan pesta perkawinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua personel Polsek Tinanggea usai melaksanakan pengamanan pesta perkawinan dan lanjut lakukan patroli malam," ungkapnya.

Dedi mengungkapkan saat itu kedua personel patroli menemukan para pelaku sedang asyik minum miras di pinggir jalan. Dua personel tersebut lalu memberikan imbauan untuk berhenti dan pulang ke rumah masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Saat itu diingatkan (berhenti minum miras) oleh anggota serta diarahkan untuk pulang," bebernya.

Namun, kedua pelaku menolak untuk berhenti miras dan pulang ke rumah. Kemudian kedua pelaku melakukan perlawanan dan pulang ke rumah mengambil parang.

"Keduanya pulang dan mengambil sajam guna melakukan perlawanan," ungkapnya.

Setelah itu, kedua pelaku langsung menganiaya kedua personel polisi menggunakan parang. Akibatnya Aipda DR mengalami luka di tangan.

"Aipda DR luka robek di lengan tangan kanan sampai telapak (akibat sabetan parang)," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya T. Putra mengatakan setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (10/3). Polisi juga mengamankan barang bukti parang.

"Kami lakukan pencarian dan kedua pelaku langsung kami amankan keesokan harinya beserta barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.




(ata/sar)

Hide Ads