Guru mengaji inisial AG (67) ditangkap polisi terkait kasus pencurian 2,6 kilogram emas yang dijadikan hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Desa Kailey, Kecamatan Teluk Kailey, Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku AG beraksi selama tiga jam, yakni sejak pukul 02.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT, Senin (4/3). Kasus pencurian ini pertama kali disadari warga bernama Ibrahim yang rumahnya tepat berada depan Masjid Al-Huda.
Dirangkum detikcom, Rabu (13/3/2024), berikut fakta-fakta guru mengaji mencuri 2,6 kilogram emas yang dijadikan hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda:
1. Pelaku Guru Mengaji di Masjid Al-Huda
Polisi mengatakan AG merupakan guru mengaji di Masjid Al-Huda. Selain menjadi guru mengaji, AG juga merupakan nelayan di Desa Kailey.
"Pekerjaan sehari nelayan, dia juga guru ngaji di masjid Al-Huda," ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang kepada detikcom, Senin (11/3.
Menurut Sulastri, AG bukan warga asli Desa Kaiely. Namun pelaku sudah lama menetap hingga menjadi guru mengaji di desa tersebut.
"Asli Kaiely bukan, dia orang Malut, tapi sudah nikah dan tinggal di sana," katanya.
2. Pelaku Beraksi Pakai Tangga
Pelaku AG sendiri beraksi seorang diri menggunakan 2 tangga yang terbuat dari kayu dengan ukuran tinggi tangga 5,18 meter dan tinggi 3 meter. Pelaku juga membekali diri tali nilon warna hijau, dan kayu panjang berukuran 5 meter yang di ujungnya dipakukan besi 6 sebagai pengait.
Pelaku AG awalnya meletakkan kedua tangga berukuran 5,13 meter dan 3 meter itu di samping masjid. Selanjutnya, pelaku mulai menaikkan tangga panjang 5 meter dan 3 meter pada tembok samping bagian luar mimbar masjid, serta membawa kayu berukuran 5 meter tersebut ke atap masjid.
"Setelah itu Tersangka berdiri di atas mimbar dan menaikkan kayu yang sudah dirancang ke atas (bagian atap) masjid, diikuti dengan tangga 3 meter, setelah itu Tersangka mulai memanjat tembok masjid, setelah di atas masjid tersangka naik ke kubah masjid," kata Sulastri.
Setelah itu, pelaku AG mendirikan tangga berukuran 3 meter tersebut tepat di samping kubah. Dia juga membuka tali dan mulai mengikat tangga tersebut dan berjalan melingkari kubah dan mengikat tali di pipa yang menonjol di tembok kubah masjid.
"Setelah itu Tersangka mendirikan kayu yang sudah dirancang sebagai pengait tersebut di kubah. Kemudian Tersangka naik di atas tangga setelah tiba di ujung tangga tersangka ambil dan angkat kayu yang dirancang tersebut serta mengaitkan besi tersebut di tiang Alif setelah terkait tersangka tarik kayu tersebut 3 kali hingga tiang alif (emas hiasan kubah masjid) tersebut jatuh di atap seng masjid," katanya.
Pencurian emas bikin warga geger, simak di halaman berikutnya...
Simak Video "Video Aktris Bella Shofie Mundur dari Anggota DPRD Kabupaten Buru"
(hmw/hmw)