Demonstrasi berakhir ricuh di Kantor KPU Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata diotaki oleh anak Kepala Desa Kessi Buleng berinisial FR. Polisi menyebut provokator kericuhan dalam demo itu telah menghasut massa aksi.
Unjuk rasa berlangsung saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Sinjai, Jalan Bhayangkara, Sabtu (2/3) pagi. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng menolak penghitungan suara ulang untuk TPS di Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong.
"Benar otak pelaku demo sehingga ricuh di Kantor KPU Sinjai adalah FR. Dia merupakan anak Kepala Desa Kessi Buleng," ujar Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah kepada detikSulsel, Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, FR masih dalam pengejaran polisi. Fery mengatakan FR diduga kabur ke tempat milik salah seorang calon anggota legislatif (caleg) di Sinjai.
"Dia (FR) dekat dengan salah satu caleg. Sementara kami mencarinya," katanya.
Fery meminta FR untuk segera menyerahkan diri ke polisi. Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku hingga ditangkap.
"Saya berpesan kepada FR kalau melihat berita ini agar menyerahkan diri. Karena kami akan terus mencari kapan dan di mana pun dia berada," tegasnya.
7 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 7 orang tersangka yang diduga sebagai provokator dalam demo ricuh tersebut. Sementara FR masih berstatus saksi dan akan ditetapkan tersangka setelah ditangkap.
"Kami telah menetapkan 7 orang tersangka. Mereka terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Sinjai," ujar Fery.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), dan perempuan inisial RR (35) yang diamankan di lokasi demo. Kemudian tersangka lainnya yang diamankan dari hasil pengembangan unjuk rasa yakni JD (43) dan KR (42).
"Jadi dari 7 orang yang diamankan saat demo ada 5 orang ditetapkan tersangka, 2 orang lainnya hanya sebagai saksi. Kemudian 2 tersangka lainnya diamankan di BTN Lappa Mas 1, yang merupakan hasil pengembangan," beber Fery.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10 senjata tajam, 3 bom molotov, dan 9 handphone. Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk ancaman hukuman dari ke-7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni 6 orang diancam pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan 1 orang tersangka perempuan berinisial RR dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kronologi Kericuhan
Fery menjelaskan, massa awalnya hendak menyampaikan aspirasi terkait rekapitulasi suara Pemilu. Massa dari Kecamatan Sinjai Borong yang datang berjumlah sekitar 80 orang.
"Mereka datang ke KPU tidak ada pemberitahuan unjuk rasa biar di Polsek Sinjai Borong," kata Fery kepada detikSulsel, Sabtu (3/2).
Fery melanjutkan, massa tetap diberikan kesempatan menyampaikan orasinya sembari dilakukan pengawalan. Situasi mulai memanas saat massa memaksa masuk Kantor KPU Sinjai hingga terjadi aksi saling dorong.
"Kami fasilitasi tuntutan mereka untuk disampaikan ke ketua KPU Sinjai. Kami masih sementara berkomunikasi dan massa sudah terprovokasi melakukan tindakan anarkis," ujarnya.