Pria berinisial SK (23) nekat mendorong keponakannya yang masih berusia 11 tahun ke jurang setelah mencabuli korban di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku berkali-kali mengelabui korban sebelum mencoba membunuhnya.
Pencabulan itu terjadi di sebuah hotel Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Kamis (29/2) sekitar pukul 21.00 Wita. Peristiwa itu bermula saat pelaku menggunakan handphone istrinya untuk berkomunikasi dengan korban dengan niat bertemu.
"Si pelaku mengirim pesan WhatsApp dengan indikasi nomor WhatsApp tersebut milik istri pelaku dimana posisi istri pelaku adalah tante korban," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat konferensi pers, Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diana menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban untuk diajak jalan-jalan. Pelaku kemudian menjemput keponakannya yang tinggal di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
"Jadi pelaku menggunakan handphone istrinya untuk mengajak korban untuk jalan jalan di Kota Manado dan diiming-imingi nanti berenang," ujarnya.
Korban lantas dibawa ke salah satu hotel di Manado dengan alasan istrinya yang juga tante korban akan menyusul. Namun saat di lokasi, pelaku justru mencabuli keponakannya.
"Mendapatkan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadi persetubuhan," sebut Diana.
Tipu muslihat pelaku kembali berlanjut. Setelah mencabuli korban, pelaku kembali berbohong akan mengantar keponakannya pulang ke rumah.
"Pelaku membujuk korban dengan mengatakan akan mengantar korban kembali ke rumah di Kelurahan Airmadidi. Namun di sini pelaku malah membawa korban ke daerah Tomohon," tuturnya.
Setibanya di wilayah pegunungan Kota Tomohon, lanjut Diana, pelaku menghentikan motornya dengan dalih bannya bocor. Saat situasi sepi, tanpa diduga pelaku mendorong korban ke jurang.
"Pada saat itu pula pelaku mengambil kesempatan mendorong korban dengan harapan korban jatuh ke jurang dan meninggal dunia," terang Diana.
Beruntung, korban sempat menggantung pada sebuah ranting pohon yang ada di jurang. Namun pelaku kembali mendorong korban untuk kedua kalinya.
"Pada saat itu pelaku mengira korban sudah terjatuh dan meninggal dunia karena pelaku setelah mendorong kedua kalinya," imbuh Diana.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saat itu pelaku sudah tidak melihat keberadaan korban di jurang. Hanya saja pelaku kembali melempar ke arah korban terjatuh untuk memastikan.
"Pelaku mengambil batu dan kelapa dilemparkan ke arah jurang dengan harapan saat terkena korban, korban akan berteriak. Saat pelaku tidak mendengar teriakan dari korban, pelaku mengira korban telah meninggal dunia," bebernya.
Diana menambahkan, korban baru berteriak meminta tolong begitu pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Warga setempat lalu memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumahnya.
"Korban kemudian masih kembali bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali. Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala desa setempat kemudian melaporkan ke orang tua korban," jelas Diana.
Pelaku Ditangkap Polisi
Kasus pencabulan dan percobaan pembunuhan itu kemudian dilaporkan keluarga korban di Polresta Manado Jumat (1/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku.
"Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Diana.
Dia mengatakan, pelaku kini ditahan Mapolres Manado. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," tandasnya.
Simak Video "Video: ABG Tewas gegara Kepala Dibenturkan saat Tolak Dicabuli, 11 Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/ata)