Pria berinisial SK (23) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun. Pelaku belakangan hendak membunuh korban dengan cara mendorongnya ke jurang.
Pencabulan itu terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Winangun, Kota Manado, Kamis (29/2) sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan pada Jumat (1/3).
"Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diana menjelaskan peristiwa ini bermula dari ajakan pelaku terhadap korban via pesan elektronik. Pelaku mengiming-imingi korban untuk jajan dan berenang.
"Jadi pelaku menggunakan handphone istrinya untuk mengajak korban untuk jalan-jalan di Kota Manado dan diiming-imingi nanti kita berenang," ujarnya.
Pelaku kemudian menjemput korban hingga membawanya ke sebuah hotel hingga terjadi pencabulan. Pelaku mengelabui korban jika istrinya yang juga tante korban akan menyusul datang.
"Dari kan mendapatkan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadi persetubuhan," tutur Diana.
Diana melanjutkan, pelaku kemudian membawa korban usai melakukan aksi bejatnya. Namun korban ternyata tidak dibawa pulang ke rumah, melainkan di sebuah daerah ketinggian wilayah Tomohon dengan niat melakukan pembunuhan.
"Di sini kembali pelaku dengan iktikad yang tidak baik dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa kendaraan mereka satu unit sepeda motor mengalami pecah ban. Pada saat itu pula pelaku mengambil kesempatan mendorong korban dengan harapan korban jatuh ke jurang dan meninggal dunia," terangnya.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi usai mengira korban terjatuh ke jurang. Namun korban berhasil menyelamatkan diri setelah memegang akar rumput.
"Korban kemudian masih kembali bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali. Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala desa setempat kemudian melaporkan ke orang tua korban," ucap Diana.
Diana menambahkan, pelaku kini sudah ditahan Mapolres Manado. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/ata)