Pria berinisial SM (34) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi usai menganiaya istrinya berinisial YL (32). SM tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai kepergok bareng wanita lain di indekos.
"Pelaku yang diidentifikasi sebagai SM (34) telah melakukan tindakan kekerasan terhadap YL," kata Kasat Reskrim Polresta Manado May Diana Sitepu, Kamis (29/2/2024).
Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Senin (26/2) sekitar pukul 22.30 Wita. YL mulanya datang ke sebuah kos usai menerima informasi keberadaan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tiba di lokasi, YL menemukan pelaku bersama seorang perempuan di kamar kos," tuturnya.
Diana mengatakan, pasangan suami istri itu lantas terlibat cekcok. Hingga YL tiba-tiba memukul istrinya.
"Ketika konfrontasi terjadi, pelaku marah dan melakukan pemukulan serta penganiayaan terhadap YL," ucap Diana.
YL yang kemudian melaporkan suaminya di Mapolresta Manado. Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan SM di rumah orang tuanya.
"Pelaku kemudian diserahkan kepada piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Korban terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Dipidana penjara paling lama 5 tahun, kalau korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat maka dipidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
(sar/ata)