Pria lanjut usia (lansia) berinisial JL (68) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi usai mencabuli siswi SMA yang sedang tidur di rumahnya. Pelaku masuk ke kamar dan mengancam korban menggunakan pisau.
"Pelaku ditangkap karena melakukan tindakan asusila kepada seorang anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, Kamis (29/2/2024).
Pencabulan itu terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Mapanget, Sabtu (24/2). Diana mengatakan pelaku dan korban merupakan tetanggaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diana menjelaskan awalnya pelaku masuk rumah korban dengan dalih mencari obat. Saat di dalam kamar, dia menemukan korban sedang tertidur.
"Saat itu korban sedang sendirian di rumah. Terduga pelaku masuk ke rumah sambil membawa pisau dan mengatakan akan mencari obat," tuturnya.
Dia melanjutkan, korban saat itu tiba-tiba terbangun saat pelaku mendekatinya. Namun pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Saat itu, korban yang sedang tidur didatangi oleh pelaku. Pelaku yang membawa pisau kemudian mengancam korban," ungkap Diana.
Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku langsung kabur. Sementara korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya.
"Korban ketakutan, korban kemudian dilecehkan berulang kali oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke orang tuanya," ujar Diana.
Kasus pencabulan inipun dilaporkan ke Mapolresta Manado pada Senin (26/2). Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku.
"Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan lalu mengamankan terduga pelaku di rumahnya," terangnya.
Diana mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Masih SMA korbannya. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
(sar/ata)