2 Polisi di Sorong Terlibat Perselingkuhan-Pencurian Dipecat Tidak Hormat

Papua Barat Daya

2 Polisi di Sorong Terlibat Perselingkuhan-Pencurian Dipecat Tidak Hormat

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 27 Feb 2024 15:30 WIB
2 anggota Polres Sorong dipecat tidak hormat.
Foto: 2 anggota Polres Sorong dipecat tidak hormat. (Dok. Istimewa)
Sorong -

Dua anggota Polres Sorong, Papua Barat Daya, berinisial Aipda LM dan Bripda AM disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya diberhentikan karena masing-masing terlibat kasus perselingkuhan hingga pencurian.

"Kemarin pagi kami melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel anggota Polres Sorong atas nama Aipda LM dan Bripda AM," kata Kapolres Sorong Yohanes Agustiandaru kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Upacara pemecatan keduanya digelar di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Senin (26/2). Yohanes menyebut Aipda LM dipecat karena kasus perselingkuhan dan Bripda AM terlibat pencurian 13 unit mesin tempel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Aipda LM itu karena perselingkuhan ataupun perzinaan melanggar pasal 13 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri," ujarnya.

"Kemudian untuk Bripda AM itu pelanggarannya karena disersi, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut dan juga dalam proses perjalanan PTDH-nya yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin tempel 15 PK," tambah Yohanes.

ADVERTISEMENT

Yohanes menuturkan Bripda AM sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. AM sudah didivonis bersalah dengan putusan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

"AM saat ini sudah mendapat proses putusan hukum inkrah atas pidana yang dilakukan mendapatkan putusan pidana 3 tahun 6 bulan," tuturnya.

Yohanes tidak merinci kasus yang menjerat Aipda LM, sementara Bripda AM ditangkap karena terlibat pencurian 13 mesin tempel kapal yang terjadi di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong pada Rabu (6/9/2023). Total ada 6 pelaku yang ditangkap, termasuk Bripda AM.

"Salah satunya adalah oknum anggota Polri berpangkat Bripda dan bertugas di Polres Sorong inisialnya AM. Tersangka AM ini baru bertugas kurang lebih 2 tahun dinas," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Kepada polisi, pelaku AM mengakui aksi pencuriannya itu dilakukan melalui atap gedung PT Hasrat Abadi. Bripda AM dan rekan-rekannya melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.

"Motifnya sementara karena ekonomi, barang curian itu untuk dijual dan uangnya untuk dipakai senang-senang," ujarnya.




(sar/nvl)

Hide Ads