Kasus caleg PDIP dapil 2 Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Nasfiding alias NF jadi tersangka karena membawa istrinya yang menjabat kepala desa (kades) ke lokasi kampanye kini memasuki babak baru. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Nasfiding ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/2) lalu. Meski berkas perkara sudah dilimpahkan, namun Nasfiding tidak ditahan.
"Berkas tahap duanya kita sudah limpahkan ke Kejari Soppeng. Pelimpahannya hari Jumat (23/2) kemarin," ujar Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Selasa (27/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan fakta dan bukti yang cukup. Termasuk keterangan ahli yang menyatakan caleg saat kampanye dilarang membawa pejabat pemerintah.
"Kalau terkait penetapan tersangka sesuai fakta yang ada dan bukti yang cukup, serta keterangan ahli menyarankan bahwa mengikutsertakan itu asal berstatus pejabat tidak boleh ikut kegiatan yang diatur dalam UU Pemilu. Walaupun dia berstatus suami istri," kata Ridwan.
Dia kembali menegaskan kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur. Hanya saja, Ridwan ogah menanggapi lebih jauh soal tudingan Nasfiding dikriminalisasi dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Nasfiding dijerat pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Nasfiding terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Di sisi lain, Nasfiding merasa dikriminalisasi terkait penetapan tersangkanya. Dia berdalih istrinya tidak ikut berkampanye saat itu.
"Saya dikriminalisasi. Yang saya bawa istriku, Eka Wahyuni," ujar Nasfiding saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).
Nasfiding mengakui istrinya memang ikut ke Desa Kessing, Kecamatan Donri-donri, Senin (15/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Dia berdalih istrinya bukan kades di Kessing tetapi Kades Laringgi, Kecamatan Marioriawa. Apalagi, kata dia, istrinya tidak berada langsung di lokasi.
"Istriku Kepala Desa di Laringgi, Kecamatan Marioriawa, saya berkampanye di Desa Kessing Kecamatan Donri-donri. Dan istri saya duduk di rumah warga bernama Haji Bahariah, dia hanya tinggal di rumah sebelah, dan saya larang masuk memang," jelas Nasfiding.
PDIP Beri Bantuan Hukum di halaman selanjutnya...