Kasus caleg PDIP dapil 2 Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nasfidin alias NF yang diduga melanggar pidana pemilu gegara membawa istrinya yang juga kepala desa (kades) saat kampanye telah dilimpahkan ke Kejaksaan Soppeng. Namun Nasfidin tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkas tahap duanya kita sudah limpahkan ke Kejari Soppeng. Pelimpahannya hari Jumat (23/2) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Selasa (27/2/2024).
Nasfiding menegaskan kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur. Dia ogah menanggapi lebih jauh soal tudingan Nasfidin dikriminalisasi dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terkait penetapan tersangka sesuai fakta yang ada dan bukti yang cukup, serta keterangan ahli menyarankan bahwa mengikutsertakan itu asal berstatus pejabat tidak boleh ikut kegiatan yang diatur dalam UU Pemilu. Walaupun dia berstatus suami istri," kata Ridwan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit membenarkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian. Namun tersangka belum dilakukan penahanan.
"Betul, sudah tahap 2. Untuk tersangka tidak ditahan," singkat Rekafit.
Untuk diketahui, Nasfidin ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/2) lalu. NF terjerat pidana buntut mengajak istrinya yang juga kepala desa melakukan kampanye.
Atas perbuatannya, Nasfidin dijerat pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Nasfidin terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Belakangan, Nasfidin merasa dikriminalisasi terkait penetapan tersangkanya. Apalagi yang dia bawa adalah istrinya, dan tidak ikut berkampanye.
"Saya dikriminalisasi. Yang saya bawa istriku, Eka Wahyuni," ujar Nasfidin saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).
Nasfidin mengaku sempat mengajak istrinya melakukan kampanye di Desa Kessing, Kecamatan Donri-donri, Senin (15/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Namun dia berdalih istrinya yang merupakan Kades Laringgi, Kecamatan Marioriawa, tidak berada langsung di lokasi.
"Istriku Kepala Desa di Laringgi, Kecamatan Marioriawa, saya berkampanye di Desa Kessing Kecamatan Donri-donri. Dan istri saya duduk di rumah warga bernama Haji Bahariah, dia hanya tinggal di rumah sebelah, dan saya larang masuk memang," jelas Nasfidin.
(sar/nvl)