Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP yang maju di Dapil 2 Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nasfidin ditetapkan sebagai tersangka lantaran istrinya ikut ke lokasi berkampanye. Nasfidin terjerat pidana sebab istrinya itu merupakan seorang kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengungkapkan kasus ini bermula saat Nasfidin yang merupakan Caleg melakukan kampanye pada pertengahan Januari lalu. Saat itulah Nasfidin disebut mengikutsertakan istrinya saat berkampanye.
"Betul, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan kampanye mengikutsertakan kepala desa," ujar Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasfidin ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari lalu. Dia dijerat Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 12 juta
Sementara itu, Nasfidin merasa dikriminalisasi terkait penetapan tersangka tersebut. Dia beralasan hanya membawa istri.
"Saya dikriminalisasi. Yang saya bawa istriku, Eka Wahyuni," ujar Nasfidin kepada detikSulsel, Kamis (22/2).
Nasfidin tak menampik dirinya memang berkampanye di Desa Kessing, Kecamatan Donri-donri tanggal (15/1) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Sementara istrinya, kata dia, merupakan Kades Laringgi, Kecamatan Marioriawa.
"Istriku Kepala Desa di Laringgi, Kecamatan Marioriawa, saya berkampanye di Desa Kessing Kecamatan Donri-donri," katanya.
Saat itu, kata Nasfidin, istrinya tidak terlibat dalam kampanyenya. Dia bahkan telah melarangnya masuk di acara kampanye dan memintanya tetap berada di rumah yang terletak di sebelah.
"Dan istri saya duduk di rumah warga bernama Haji Bahariah, dia hanya tinggal di rumah sebelah, dan saya larang masuk memang," katanya.
Nasfidin menyesalkan adanya foto yang dilaporkan saat istrinya pergi membeli air di samping lokasi kampanye. Saat itulah dirinya dituding membawa istri yang merupakan kepala desa saat berkampanye.
"Istri saya pindah ke rumah sebelah yang ada Panwascam, dan itu bukan lokasi kampanye. Kemudian istri saya pergi beli air yang bersampingan dengan lokasi kampanye, dan saat itulah ada yang foto lalu dilapor kalau saya membawa kepala desa saat kampanye," jelasnya.
Kepala Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa Eka Wahyuni membeberkan saat itu dirinya baru pulang kantor dan ikut ke suaminya. Dia ingin ikut karena sekadar ingin makan bakso dan tidak mengetahui suaminya akan berkampanye.
"Saya bilang mau ikut karena mau singgah makan bakso," ucapnya.
"Dia (Nasfidin) juga tidak menyampaikan mau kampanye," tambahnya.
Saat tiba di lokasi, dia mengaku baru mengetahui bahwa suaminya akan berkampanye. Padahal biasanya, kata dia, suaminya jika mau berkampanye selalu mengenakan baju partai.
"Nanti sampai di lokasi baru saya tahu mau kampanye. Karena biasanya kalau mau kampanye pakai baju partai, sementara saat itu dia pakai baju biasa saja," kata Eka.
Saat tiba, dia mengaku berada di rumah warga yang jaraknya sekitar 30 meter dari lokasi kampanye. Dia baru meninggalkan rumah karena hendak membeli air.
"Saya pergi beli minuman di dekat lokasi kampanye, dan saat itu saya langsung berteduh karena hujan. Tetapi saya pakai baju biasa, tidak pakai atribut, di luar jam kantor, dan bukan di wilayah saya menjabat, bahkan beda kecamatan," jelasnya.
(hmw/hsr)