Kronologi Pemabuk Tebas Ketua KPPS Tabalong Saat Penghitungan Suara di TPS

Kalimantan Selatan

Kronologi Pemabuk Tebas Ketua KPPS Tabalong Saat Penghitungan Suara di TPS

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 17 Feb 2024 09:00 WIB
Ilustrasi Parang
Foto: (iStock)
Tabalong -

Pria pemabuk berinisial MS (22) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menebas Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial KS (53) menggunakan pisau. Korban ditebas saat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Penganiayaan itu terjadi di TPS 07, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku datang ke TPS dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp 100 ribu ke korban.

"Jadi saat itu pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp 100 kepada korban yang sedang bertugas di TPS," kata Kapolsek Tanjung Iptu Richard David kepada detikcom, Jumat (16/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard mengatakan, korban dan ibu-ibu di TPS kemudian mengusir pelaku karena mengganggu proses rekapitulasi suara. Pelaku pun pulang untuk mengambil senjata tajam (sajam) lantaran emosi tak diberi uang.

"Setelah mengambil pisau pelaku kembali ke TPS mencari korban, saat tiba melihat pelaku membawa senjata tajam korban memilih lari dan dikejar pelaku," terang Richard.

ADVERTISEMENT

Richard menuturkan korban terjatuh saat dikejar. Pelaku pun langsung menyerang korban dengan menyasar bagian kepala korban.

"Saat pelaku ingin menyerang kepala korban, serangan itu ditangkis sehingga korban menderita luka sayatan sepanjang 7 cm di tangan sebelah kanan," ungkapnya.

Setelah menyerang korban, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara korban yang tergeletak langsung dilarikan ke rumah sakit dan melapor ke Polsek Tanjung.

Polisi yang mendapatkan laporan mengamankan MS tanpa perlawanan. Kepada penyidik MS mengaku nekat menganiaya korban lantaran dalam pengaruh miras.

"Pelaku ini juga dikenal memang suka membuat onar dan suka memalak warga. Saat ini pelaku sudah kami tahan guna proses lebih lanjut," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads