Bejat! Ayah di Wajo Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Sejak Korban Kelas 3 SD

Bejat! Ayah di Wajo Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Sejak Korban Kelas 3 SD

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 12 Feb 2024 21:48 WIB
Polisi saat press release penangkapan ayah cabuli anak kandung di Wajo, Sulsel.
Foto: Polisi saat press release penangkapan ayah cabuli anak kandung di Wajo, Sulsel. (Dok. Istimewa)
Wajo -

Seorang ayah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BS (36) ditangkap karena mencabuli putri kandungnya AS (13) berkali kali. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD.

"Betul, anak kandung dicabuli bapaknya sendiri. Korban masih duduk di bangku SD," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati kepada detikSulsel, Senin (12/2/2024).

Aksi pencabulan dilakukan pelaku terakhir terjadi di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo pada Minggu (28/1) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku sendiri. Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban dengan dasar laporan NOMOR: LP/B/11/II/2024/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULSEL, tanggal 1 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya mengatakan, awalnya pelaku membawa korban kembali ke rumahnya untuk menjalankan aksi bejatnya. Setiba di rumahnya korban hanya diam saja.

"Korban hanya diam saat dibawa pulang ke rumah oleh bapaknya. Sehingga bapak korban mendekati korban yang tengah berbaring sambil main HP dan melakukan aksi bejatnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, sebelum kejadian tersebut bapak korban sudah sering melakukan aksi tak senonoh terhadap anaknya. Kejadian itu baru terungkap setelah anaknya melapor ke ibunya.

"Pas ibunya tahu langsung dilaporkan ke kami. Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dan menemukannya di Makassar pada tanggal 4 Februari," bebernya.

Aditya menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya dengan cara awalnya mengajaknya menonton film dewasa. Kemudian membujuk korban dengan cara memberinya HP untuk dimaini.

"Dari pengakuannya pelaku sudah mencabuli anaknya sejak korban kelas 3 SD. Sekarang sudah kelas 6 SD," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun," pungkas Aditya.




(ata/ata)

Hide Ads