"Terkait dengan Pj Bupati Wajo dan Luwu, penetapan Keputusan Presiden normatifnya akan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) 15 Februari 2024," kata Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli kepada detikSulsel, Jumat (9/2/2024).
Diketahui, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud dan Amran serta Bupati Luwu Basmin Mattayang akan berakhir pada 15 Februari 2024. Posisi mereka selanjutnya akan diisi oleh kepala daerah berstatus pj bupati.
"Namun jika sampai dengan tanggal 15 Februari belum dilantik pj bupati, sesuai aturan perundangan maka ditetapkan Plh bupati sampai dengan dilantiknya penjabat bupati," beber Yudia.
Yudia menjelaskan, penunjukan pj bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Permendagri Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 diuraikan secara rinci mengenai persyaratan, pengusulan, pembahasan dan pelantikan.
"Pembahasan Pj Bupati dilakukan melalui sidang TPA yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Setelah dilakukan sidang, Pj Bupati terpilih sesuai Pasal 10, ditetapkan melalui keputusan menteri," ujar Yudia.
Sebagai informasi, Pemprov Sulsel sudah mengirimkan tiga nama calon pj bupati baik untuk Kabupaten Wajo dan Luwu. Nama-nama yang diusulkan itu sebelumnya ditetapkan lewat paripurna DPRD Luwu maupun DPRD Wajo.
Adapun untuk calon Pj bupati Luwu: yakni Sekda Luwu H Sulaiman; Kepala Satpol-PP Sulsel Andi Arwin Azis; dan Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele. Sementara calon pj bupati Wajo: yakni Sekda Wajo Armayani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Sulsel, Andi Mirna; dan Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Bataralifu.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri memutuskan tidak memangkas masa jabatan kepala daerah, termasuk 3 bupati di Sulsel, yakni Wajo, Luwu termasuk Pinrang. Kebijakan itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah buntut Pilkada serentak 2024.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian per tanggal 28 Desember 2023. Surat itu berisi tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Khusus di Pinrang, penjabat kepala daerahnya baru akan menyusul dilantik. Pasalnya, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Alimin baru akan berakhir pada 15 April 2024.
"Jadi kepala daerah di Wajo, Pinrang, dan Luwu setelah kami mendapat surat dari Kemendagri sesuai dengan putusan MK, berarti masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut tetap berakhir sesuai akhir masa jabatannya," jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir, Sabtu (30/12/2023).
(sar/hsr)