Kejari Wajo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Gilireng Rp 754 Juta

Kejari Wajo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Gilireng Rp 754 Juta

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 07 Feb 2024 14:40 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi. (thinkstock)
Wajo -

Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Daerah Irigasi (DI) Gilireng. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan dua alat bukti yang sah telah menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan korupsi DI Gilireng," ujar Kasi Intel Kejari Wajo Saifullah kepada detikSulsel, Rabu (7/2/2024).

Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial AA (56), BS (30) dan MA (33). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saifullah mengatakan, AA berperan selaku Ketua Satgas B dalam proyek tersebut, sedangkan BA dan MA merupakan anggota Satgas B. Peran ketiganya dalam proses pencairan dana ganti rugi baru terkuak dari fakta persidangan yang mendudukkan Kepala Desa Sakkoli inisial SH sebagai terdakwa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan, SH mengungkap peran tersangka AA yang menyuruh membuat sporadik kepada tersangka BS dan MA. Setelah itu tersangka BS dan MA membuatkan sporadik terhadap 4 bidang tanah atas nama Kepala Desa Sakkoli SH yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Saifullah menegaskan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Dia berharap ketiga bisa segera diproses di persidangan.

"Tersangka BS dan MA kita tahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang. Sedangkan untuk tersangka AA saat ini sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara lain," beber Saifullah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Wajo lebih dulu menetapkan Kepala Desa Sakkoli berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus ini. Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 754 juta.

Jaksa menemukan alat bukti terkait adanya tindak pidana korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

"Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jaringan Irigasi Gilireng Kabupaten Wajo sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah," tutur Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Empat bidang tanah tersebut terletak di Dusun Cinaga, masing-masing seluas 6.534 meter persegi, 2.039 meter persegi, 198 meter persegi, dan 360 meter persegi. Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 754 juta.

"Berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 754.455.200," pungkasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads