Oknum anggota Bawaslu Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisal JS dilaporkan ke polisi oleh istrinya FF terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JS menganiaya istrinya karena masalah utang piutang.
Penganiayaan terjadi di kediaman pasangan suami istri tersebut di wilayah Tarakan pada Selasa (6/2). Dari pengakuan FF, dirinya dianiaya saat menyampaikan pembayaran utang ke pelaku.
"Saat terlapor pergi bekerja pelapor menyampaikan untuk membayar utangnya, namun terlapor menolak untuk membayar," ujar Kasi Humas Polres Tarakan Ipda Anita Susanti Kalam kepada detikcom, Minggu (11/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan itu membuat FF lantas menyembunyikan kunci mobil suaminya. Hingga JS kemudian menyuruh stafnya di kantor Bawaslu untuk menjemputnya, tetapi dihalangi oleh FF hingga terjadi cekcok.
"Pelapor menyembunyikan kunci mobil milik terlapor. Saat di kamar itu menurut keterangan pelapor, terlapor mendorong pelapor ke atas kasur dan membaringkan pelapor serta menduduki perut pelapor," ungkap Anita.
Saat itu JS kemudian melakukan penganiayaan kepada istrinya. Anita mengatakan, korban dipukul di bagian kepala, tangan dan kakinya.
"Terlapor memukuli pelapor secara terus-terusan ke arah kepala dan tangan pelapor, kemudian setelah itu pelapor mencoba menghindar. Setelah itu pada saat ingin menghindari pukulan, terlapor juga menendang ke arah tangan dan kaki pelapor," sebutnya.
Tak sampai di situ, Anita menambahkan JS juga membenturkan kepala korban ke kaca. Akibatnya wajah korban mengalami luka.
"Pada saat posisi pelapor sedang duduk dan kemudian setelah itu terlapor berdiri dan memegang kepala pelapor dan membenturkan kepala pelapor ke arah cermin hingga wajah pelapor bagian atas mengalami luka," tambah Anita.
Anita mengatakan kasus penganiayaan ini masih dalam penyelidikan dan korban juga sudah divisum. Sejauh ini sudah ada 3 orang telah diperiksa.
"Sudah ada tiga orang yang diperiksa. Laporan polisi (LP) terbit tanggal 6 Febuari dan korban sudah divisum," paparnya.
(ata/ata)