Oknum guru honorer berinisial MAL (27) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi gegara mencabuli tiga siswanya. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat pulang sekolah dengan mengajak korban ke rumahnya dan diberi nasi goreng.
"(Iya) kasus tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan atau pencabulan atau yang ramai dibicarakan yakni sodomi," ujar Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Peristiwa itu terjadi di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilanggoa, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (1/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku awalnya mengajak ketiga korban ke rumahnya setelah pulang sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban bersama satu temannya berada di sekolah, tersangka menghampiri dan mengajak untuk pulang bersama. Di rumahnya (pelaku), korban diberikan nasi goreng untuk korban makan," kata Dyanita.
"Setelah itu pelaku mengajak satu-satu korban masuk dalam kamar. Terjadilah peristiwa pelecehan," lanjutnya.
Dyanita menuturkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polda Gorontalo.
"Keesok harinya korban baru tersadar kalau dubur anusnya sakit dia merasakan sakit. Baru dilaporkan kepada orang tuanya dan orang tuanya melaporkan hal itu ke Polda Gorontalo," terangnya.
Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polda Gorontalo pada Minggu (31/1). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (3/2).
"Korban (pencabulan) saat ini kami dapat ada tiga orang. Selanjutnya kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(hsr/hsr)