Pria di Polman Aniaya Pemuda Lalu Rampas Motor yang Digadaikan ke Korban

Pria di Polman Aniaya Pemuda Lalu Rampas Motor yang Digadaikan ke Korban

Abdy Febriady - detikSulsel
Rabu, 31 Jan 2024 12:30 WIB
Pemuda di Polman aniaya pemuda dan rampas motor yang telah ia gadaikan kepada korban. Dokumen Istimewa
Foto: Pemuda di Polman aniaya pemuda dan rampas motor yang telah ia gadaikan kepada korban. Dokumen Istimewa
Polman - Pria berinisial IH di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi akibat menganiaya pemuda bernama Ilham (20). Pelaku juga berusaha merampas sebuah sepeda motor miliknya yang telah digadaikan kepada korban.

"Terjadi perampasan dengan cara kekerasan, melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kanit Reserse Umum Polres Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Kasus ini bermula ketika pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. Pelaku kemudian menggadaikan sebuah sepeda motor miliknya kepada korban dengan harga Rp 3,5 juta.

"Terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku, gadai motor sejumlah tiga juta lima ratus rupiah, kemudian pelaku datang ke rumah korban menyerahkan motor dan menerima uang gadai," tuturnya.

Beberapa jam setelah menerima uang gadai tersebut, pelaku kembali menghubungi korban dengan maksud meminta tambahan uang gadai sepeda motor sebanyak Rp 1 juta. Dalam pertemuan tersebut, korban meminta pelaku mencari penggadai motor lain dan mengembalikan uang miliknya.

Namun pelaku mencoba mengatur siasat dengan meminta korban memboncengnya ke rumah sejumlah warga yang diakui sebagai kerabat. Pelaku berdalih hendak mencari penggadai motor yang lain.

"Sehingga si korban bersama pelaku pergi mencari penggadai di rumah paman dan kakaknya, tapi itu berpura-pura, tidak ada semuanya itu," terang Iwan.

Hingga akhirnya pelaku meminta korban untuk mengantarnya mencari rumah kos karena malam sudah mulai larut. Dalam perjalanan pelaku lalu menodong korban menggunakan badik.

"Karena dia (korban) merasa terancam, dia rampas itu badik, makanya dia luka, jatuh sama-sama, pelaku lalu ambil motor dan kabur," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan korban pada Jumat (26/1) lalu langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Polman pada Minggu malam (28/1).

Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 386 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor.

"(Kalau) badiknya dibuang masih kami lakukan pencarian," pungkas Iwan.


(hmw/sar)

Hide Ads