Nasib Guru Setrika Punggung 2 Siswa Hafiz di Parepare Kini Terancam Dipecat

Nasib Guru Setrika Punggung 2 Siswa Hafiz di Parepare Kini Terancam Dipecat

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 30 Jan 2024 09:31 WIB
Santri di Parepare melapor ke polisi usai diduga dianiaya guru.
Foto: Santri di Parepare melapor ke polisi usai diduga dianiaya guru. (dok. istimewa)
Parepare -

Guru inisial MSR alias SR (20) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka usai menyetrika punggung 2 siswa penghafal Al-Qur'an atau hafiz hingga melepuh. SR kini terancam dipecat dari pekerjaannya.

Diketahui, penganiayaan itu terjadi di Pondok Tahfiz Al-Qur-an Khairah Umma Kota Parepare pada Rabu (24/1) sekitar pukul 08.00 Wita. Dua siswa yang menjadi korban masing-masing berinisial MAG (13) dan AP.

Kabag Kesra Setda Kota Parepare Muh Islah mengaku, pondok hafiz itu dikelola oleh Pemkot Parepare. Pihaknya sementara mengurus administrasi pemberhentian SR dari tenaga pendidik di pondok tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara administrasi sementara berproses berkas pemberhentiannya," kata Islah kepada detikSulsel, Senin (29/1/2024).

Islah meminta maaf atas insiden tersebut. Dia menegaskan tindakan SR tidak bisa ditolerir.

ADVERTISEMENT

"Sekeras apapun kesalahan anak santri tidak boleh begitu. Terlalu ekstrem caranya (memberikan hukuman)," tegasnya.

Saat ini lanjut Islah, aktivitas belajar di Pondok Tahfiz Al-Qur'an Khairah Umma Kota Parepare dihentikan sementara. Proses belajar agama di pondok akan kembali dibuka ketika kondisi sudah kondusif.

"Sementara saya liburkan dulu untuk sementara sambil ini agak mereda," beber Islah.

Pihaknya pun bakal mengundang orang tua siswa dalam waktu dekat. Pemkot Parepare akan meminta masukan dari orang tua terkait perbaikan pondok ke depan.

"Besok saya berencana akan mengadakan pertemuan dengan orang tua santri dulu," imbuhnya.

Sementara guru inisial SR sudah ditahan di Mapolres Parepare usai ditetapkan tersangka. Pembina tahfiz itupun dijerat dengan pasal berlapis.

"Kita terapkan pasal berlapis," imbuh Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan kepada detikSulsel, Minggu (28/1).

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 Juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Pelaku SR juga dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Setiawan mengatakan, pelaku tega melukai siswanya menggunakan setrika karena jengkel. Pelaku emosi karena korban tidak mengindahkan larangannya untuk tidak bermain di tempat tidur saat jam istirahat.

"Ditegur tapi masih main. Jadi begitu (jengkel kepada korban)," ujar Setiawan.




(sar/asm)

Hide Ads