Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memberhentikan guru berinisial MSR alias SR (20) gegara menyetrika punggung siswa hafiz atau penghafal Al-Qur'an hingga melepuh. Pemberhentian MSR sementara diproses.
"Secara administrasi sementara berproses berkas pemberhentiannya," ungkap Kabag Kesra Pemkot Parepare, Muh. Islah kepada detikSulsel, Senin (29/1/2024).
Islah menjelaskan Pondok Tahfiz Khairah Umma tempat pelaku mengajar merupakan tempat yang dikelola Pemkot Parepare. Pemkot yang melakukan perekrutan terhadap tenaga pendidik di pondok tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkot Parepare yang kelola itu pondok tahfiz," kata Islah.
Islah mengaku menyesalkan insiden tersebut terjadi terhadap dua siswa yang dilakukan MSR. Pihaknya menilai MSR dalam kondisi khilaf.
"Sekeras apapun kesalahan anak santri tidak boleh begitu. Terlalu ekstrem caranya (memberikan hukuman)," jelasnya.
Islah memaparkan untuk sementara dia meliburkan aktivitas pondok tahfiz tersebut. Pihaknya menunggu kondisi kembali kondusif untuk proses belajar mengajar kembali dibuka.
"Sementara saya liburkan dulu untuk sementara sambil ini agak mereda," terang Islah.
Pihaknya dalam waktu akan memanggil orang tua siswa. Dia berharap orang tua siswa tidak khawatir dengan kejadian tersebut akan terulang kembali.
"Besok saya berencana akan mengadakan pertemuan dengan orang tua santri dulu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden penganiayaan itu terjadi di Pondok Tahfiz Al-Qur-an Khairah Umma Kota Parepare pada Rabu (24/1) sekitar pukul 08.00 Wita. Dua siswa yang menjadi korban masing-masing berinisial MAG (13) dan AP.
Polisi yang mengusut kasus ini menetapkan guru inisial MSR ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap 2 siswanya. Pembina tahfiz itupun ditahan di Mapolres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan menyebut pelaku tega melukai siswanya menggunakan setrika karena jengkel. Pelaku emosi karena korban tidak mengindahkan larangannya.
"Ditegur tapi masih main. Jadi begitu (jengkel kepada korban)" ujar Setiawan kepada wartawan, Sabtu (28/1).
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 Juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Pelaku SR juga dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Kita terapkan pasal berlapis," pungkasnya.
(sar/asm)