Empat pelaku pembakaran yang turut memicu kerusuhan saat arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua akhirnya ditangkap. Polisi pun mengungkap motif di balik aksi kejahatan para pelaku.
Kerusuhan itu terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, Kamis (28/12/2023). Keempat pelaku yang memicu kerusuhan menjelang pemakaman Lukas Enembe masing-masing berinisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).
"Motifnya karena pelaku ini memang mau bikin kegaduhan di Kota Jayapura," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor mengatakan, keempat pelaku telah merencanakan perbuatannya. Selain membakar sejumlah bangunan, para pelaku juga melakukan kekerasan terhadap warga.
"Memang sudah ada perencanaan, bahwa apabila iring-iringan lewat, melintas, kelompok-kelompok ini melakukan upaya-upaya yang bersifat untuk membuat kegaduhan," tuturnya.
Kericuhan pecah akibat provokasi para pelaku. Victor menyebut keempat pelaku sengaja memancing kemarahan massa pengantar jenazah Lukas Enembe yang melintas di jalan.
"Mereka melakukan aksinya dengan cara memancing pelemparan kemudian juga tindakan pembakaran," tambah Victor.
Victor mengungkapkan, total ada 25 rumah hingga gedung yang hangus terbakar dalam kerusuhan tersebut. Rumah dinas Korem 172/Praja Wira Yakthi (PWY) turut menjadi sasaran.
"Ada 5 unit rumah dinas asrama Bucend 3 Waena, 3 gedung Dankesyah Waena beserta peralatan kantor dan kesehatan, dan ada 20 unit ruko koperasi Korem 172/PWY beserta isinya," sebutnya.
Victor melanjutkan, para pelaku menyulut api dari kardus bekas. Kertas yang terbakar kemudian dilemparkan ke bangunan atau gedung hingga api membesar.
"Tersangka dalam keadaan sadar melakukan pembakaran ruko milik Korem 172/PWY dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya, agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain," ujar Victor.
Victor menuturkan, keempat pelaku ditangkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendalami rekaman CCTV. Pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Polisi lebih dulu mengamankan pelaku inisial CW pada Minggu (14/1). Dua hari setelahnya menyusul AH, lalu pelaku inisial EW dan GD diciduk polisi pada Rabu (17/1).
"Jadi, masing-masing (pelaku) ini ada saling mengenal ya satu sama lain. Ini saling mengenal dan memang sudah ada perencanaan," tegasnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Mencicipi Papeda Khas Kuliner Tradisional Jayapura, Papua"
[Gambas:Video 20detik]