Pria berinisial JT alias Jos (58) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap usai mencabuli bocah berinisial NK (7). Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban akan ditembak.
"Pelaku (tukang) diamankan Tim Resmob Polres Bitung di rumah pelaku," kata Kasi Humas Polresta Bitung Iptu Iwan Setiyabudi dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Polisi menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Rabu (17/1). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mengatakan, pencabulan tersebut terjadi saat korban sedang bermain di depan rumah pelaku, pada Kamis (10/1). Korban kemudian mendekati pelaku dan diajak masuk ke kamarnya.
"Kebetulan pada saat itu korban sedang bermain di depan rumah pelaku Jos. Selanjutnya, pada saat korban mendatangi pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar," katanya.
Iwan menuturkan saat itulah pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Bahkan setelah pelaku beraksi, korban diancam ditembak jika memberitahu kejadian itu.
"Setelah selesai melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini ke orang tuanya, jika berani menceritakan kejadian ini makanya korban akan ditembak pelaku," tuturnya.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. Pelaku pun diamankan di Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(ata/asm)