Seorang pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) dengan bejat memperkosa wanita lansia berinisial AR (71) saat tidur di dalam rumahnya. Pelaku sempat mengancam korban dengan parang agar tutup mulut.
Popo melancarkan aksi kejinya itu di rumah AR di Kecamatan Talawaan, Minut, pada Minggu (14/1) sekitar pukul 22.30 WITA. Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandirirung mengatakan pelaku juga mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah diancam diparangi.
"Jadi pelaku membujuk Oma (korban) tersebut bahwa akan dinikahi," ujar Iptu Dwirianto Tandirirung dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwirianto mengungkapkan Popo menyelinap masuk ke dalam rumah AR lewat pintu yang ada di dapur. Pelaku lantas masuk ke dalam kamar korban dan mendapatinya sedang tertidur pulas.
"Bertempat di rumah korban, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur," ucapnya.
Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung memeluk korban hingga kaget lalu terbangun dari tidurnya. Popo masuk ke dalam kamar dengan sebilah parang yang ia bawa.
"Dengan membawa sebilah parang lalu di letakkan di samping tempat tidur korban, dan pelaku langsung memeluk korban dengan erat dari arah belakang dan mengatakan 'Kita mo pake nanti mo kaweng' (saya pakai dan saya akan menikahimu)" sebutnya.
"Pelaku naik ke atas tempat tidur dan mengatakan bahwa dia akan menyetubuhi korban, dan menyuruh korban membuka baju, karena korban takut, maka korban membuka," lanjut Driwianto.
Dwirianto menyebut setelah memperkosa korban, pelaku mengancam korban dengan parang untuk merahasiakan perbuatan kejinya itu. Popo lantas keluar dan meninggalkan rumah korban.
"Setelah selesai korban disuruh pakai baju dan diancam jangan disampaikan perbuatannya kepada siapa-siapa kemudian pelaku keluar dari kamar dan pergi," jelasnya.
Hanya saja, AR tidak peduli dengan ancaman Popo. AR kemudian melaporkan perbuatan Popo kepada tetangga dan aparat desa lalu berbondong-bondong ke kantor polisi untuk membuat laporan.
"Korban langsung keluar dan menyampaikan peristiwa tersebut dan bersama (aparat desa) mendatangi Polres Minut dan melaporkan kejadian tersebut," bebernya.
Dwirianto menambahkan pihaknya berhasil mengamankan Popo di Kecamatan Talawaan, Minasa Utara pada Senin (15/1) setelah melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Setelah laporan diterima unit lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
(ata/ata)