Tampang Pemuda Minahasa Utara Perkosa Lansia 71 Tahun Modus Ajak Nikah

Sulawesi Utara

Tampang Pemuda Minahasa Utara Perkosa Lansia 71 Tahun Modus Ajak Nikah

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Jumat, 19 Jan 2024 07:03 WIB
Pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) memperkosa wanita lansia berinisial AR (71).
Foto: Pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara. (dok.istimewa)
Minahasa Utara -

Pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai memperkosa wanita lansia berinisial AR (71). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban menikah.

Dari foto yang diterima detikcom, tampak pelaku mengenakan kaus berwarna hitam bergaris di leher saat diamankan polisi. Pelaku terlihat berdiri di sebuah ruangan dengan sorot mata sayu saat melihat ke kamera.

Selain itu, pelaku memiliki potongan rambut cepak dengan alis tebal dan tidak memiliki kumis. Wajah pelaku tampak lonjong dengan kulit sawo matang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandrirung mengatakan pelaku memperkosa korban di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Minggu (14/1). Saat korban berada di rumahnya dan sedang tidur dalam kamar.

"Bertempat di rumah korban, dimana saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur," kata Iptu Dwirianto Tandrirung, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

Dwirianto menuturkan pelaku masuk ke dalam kamar dengan membawa parang untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, pelaku juga membujuk korban akan dinikahi jika keinginannya dituruti.

"Dengan membawa sebilah parang lalu di letakkan di samping tempat tidur korban, dan pelaku langsung memeluk korban dengan erat dari arah belakang dan mengatakan Kita mo pake nanti mo kaweng (saya pakai dan saya akan menikahimu)" bebernya.

Dwirianto menambahkan pelaku kemudian meminta korban untuk merahasiakan aksi bejatnya itu kepada orang lain. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.

"Jangan bilang-bilang orang Jang ba lapor (jangan pernah mengatakan kepada siapapun atau melapor kepada siapapun)" kata Dwirianto dengan dialek Manado menirukan perkataan pelaku pada korban.

Setelah pelaku pergi, korban yang tinggal seorang diri langsung mengadukan kejadian tersebut kepada tetangga dan aparat desa ke Mapolres Minut.

"Setelah kejadian itu korban pergi ke rumah tetangga meminta tolong untuk melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut di pemerintah desa dan setelah itu diarahkan ke Polres Minut," tambah Dwirianto.

Polres Minut yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (15/1). Pelaku telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Setelah laporan diterima unit lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, (dijerat) pasal 285 KUHP ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads