Kronologi Pemuda di Minahasa Utara Perkosa Lansia 71 Tahun Modus Ajak Nikah

Sulawesi Utara

Kronologi Pemuda di Minahasa Utara Perkosa Lansia 71 Tahun Modus Ajak Nikah

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 18 Jan 2024 17:19 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Minahasa Utara -

Pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) memperkosa wanita lansia berinisial AR (71). Popo melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam dan mengiming-imingi akan menikahi korban.

"Jadi pelaku membujuk Oma (korban) tersebut bahwa akan dinikahi," ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandirirung dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Minggu (14/1) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertempat di rumah korban, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur," kata Dwirianto.

Dwirianto menyebut pelaku lalu masuk ke kamar korban dengan membawa parang. Korban pun kaget namun diancam oleh pelaku hingga dibujuk akan dinikahi.

ADVERTISEMENT

"Dengan membawa sebilah parang lalu di letakkan di samping tempat tidur korban, dan pelaku langsung memeluk korban dengan erat dari arah belakang dan mengatakan 'Kita mo pake nanti mo kaweng' (saya pakai dan saya akan menikahimu)" bebernya.

Setelah memperkosa korban, pelaku langsung keluar dari kamar dan meninggalkan korban. Namun pelaku kembali mengancam korban agar merahasiakan perbuatannya itu.

"Setelah selesai korban disuruh pakai baju dan diancam jangan disampaikan perbuatannya kepada siapa-siapa kemudian pelaku keluar dari kamar dan pergi," kata Dwirianto.

Namun korban tidak menghiraukan ancaman pelaku. Korban melaporkan perbuatan pelaku ke tetangga dan aparat desa kemudian sama-sama ke kantor polisi membuat laporan.

"Korban langsung keluar dan menyampaikan peristiwa tersebut dan bersama (aparat desa) mendatangi Polres Minut dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku di Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Senin (15/1). Popo dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Dwirianto.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads