Pemuda di Minut Perkosa Lansia 71 Tahun Ditangkap, Korban Diancam Parang

Sulawesi Utara

Pemuda di Minut Perkosa Lansia 71 Tahun Ditangkap, Korban Diancam Parang

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 18 Jan 2024 14:40 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Minahasa Utara -

Pemuda bernama Popo (21) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai memperkosa wanita lansia berinisial AR (71). Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban pakai parang.

"Setelah laporan diterima unit lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandirirung dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara pada Minggu (14/1). Pelaku masuk ke rumah korban melalui dapur dengan membawa sebilah parang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertempat di rumah korban, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur," terang Dwirianto.

Dwirianto mengatakan korban kaget melihat pelaku masuk ke kamarnya dengan membawa parang. Pelaku kemudian mengancam korban untuk menuruti keinginannya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku naik ke atas tempat tidur dan memeluk erat korban dari belakang dan mengatakan bahwa dia akan menyetubuhi korban, dan menyuruh korban membuka baju, karena korban takut, maka korban membuka," bebernya.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban. Namun pelaku kembali mengancam korban agar tidak melapor dan menceritakan perbuatannya ke orang lain.

"Setelah selesai korban disuruh pakai baju dan diancam jangan disampaikan perbuatannya kepada siapa-siapa kemudian pelaku keluar dari kamar dan pergi," kata Dwirianto.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan pelaku ke tetangga dan aparat desa. Korban lalu diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Minahasa Utara.

"Korban langsung keluar dan menyampaikan peristiwa tersebut dan bersama (aparat desa) mendatangi Polres Minut dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku. Popo dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Dwirianto.




(hsr/sar)

Hide Ads