Kepala Desa Karatuan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AW diduga mengkampanyekan salah satu caleg dari partai PDIP yang terekam dalam video. Bawaslu Luwu kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
"Ya benar oknum Kepala Desa berinisial AW yang dilaporkan oleh masyarakat," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Asriani kepada detikSulsel, Selasa (16/1/2024).
Asriani mengungkapkan, Bawaslu menindaklanjuti informasi awal dari laporan masyarakat. Dalam sebuah video beredar memperlihatkan Kepala Desa Karatuan, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, diduga terang-terangan mengkampanyekan salah satu caleg PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dari informasi awal yang disampaikan masyarakat kepada pengawas Pemilu, yakni sebuah video yang dikirimkan melalui WA lalu kita tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan terkait kebenaran video tersebut," ungkapnya.
Menurut Asriani, saat ini laporan masyarakat tersebut telah diproses oleh Bawaslu Luwu. Jika terbukti melakukan pelanggaran Pemilu tentunya akan ada sanksi bagi oknum kepala desa tersebut.
"Sementara dalam proses penanganan pelanggaran tentunya untuk sanksinya jika terbukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur, seperti disebutkan dalam pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," bebernya.
Dalam video yang dilihat detikSulsel, tampak sejumlah warga bersama Kepala Desa Karatuan, AW. Video berdurasi 2 menit 17 detik itu, AW menyampaikan terkait surat suara pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dengan menggunakan bahasa daerah Bastem dan Bahasa Indonesia.
Selain itu AW juga membahas soal bantuan untuk desa di daerah. AW turut menyinggung caleg DPRD Luwu dari partai PDIP Dapil IV.
"Dia nomor 3 di PDI Perjuangan, namanya Irpan Malik Tandi Usa," kata AW dalam video.
(ata/sar)