Pria berinisial AS (48) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai menjual rokok ilegal. Sebanyak 4.247 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai turut disita.
"Pelaku diduga telah memperjualbelikan rokok ilegal," ujar Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagen kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Pelaku ditangkap di Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo pada Sabtu (13/1). Pelaku menjual rokok ilegal tersebut kepada warga di Kecamatan Ampibabo dan Kasimbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"4.247 rokok ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian lagi diduga dipalsukan pita cukainya," terangnya.
Jovan menambahkan akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian dari penerimaan pajak cukai rokok tersebut. Pihaknya kini masih mendalami asal rokok yang dijual pelaku, termasuk ada tidaknya keterlibatan orang lain.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 54 Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai," ujarnya.
Jovan menambahkan perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Polres Parimo kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pentoalan untuk diproses lebih lanjut.
(asm/sar)