Polda Gorontalo mengingatkan warga bahaya penipuan modus segitiga di media sosial. Aksi kejahatan yang marak terjadi saat terjadi aktivitas jual beli kendaraan antara pelaku dan korban dengan harga barang lebih murah daripada harga pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko mengungkap modus penipuan segitiga tersebut. Dia menyebut, penipu kerap berperan sebagai perantara yang akan menipu korbannya.
"Dalam arti pelaku penipuan bertindak selaku penjual sekaligus pembeli," kata Nur Santiko dalam keterangannya, Rabu (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santiko mengatakan pelaku akan mempengaruhi korban untuk melakukan transaksi pembelian. Penipu lalu meminta korbannya melakukan transfer ke rekening pelaku.
Namun belakangan, pelaku akan menghilang begitu saja ketika sudah menerima uang dari korban. Pelaku beralasan pengiriman barang yang dibeli akan diwakilkan oleh orang lain.
"Kemudian pelaku langsung menghilang membawa uang hasil kejahatannya," sebutnya.
Dia tidak menampik saat ini banyak masyarakat yang mencari mobil bekas, baik di showroom, atau aplikasi jual beli secara daring. Apalagi harga mobil bekas di situs jual beli online lebih murah dari pada di showroom.
"Dari sisi penjual pun akan berpotensi bisa mendapat harga terbaik jika menjual secara mandiri melalui aplikasi daripada dijual ke pedagang atau showroom mobil bekas yang biasanya ditawar dengan harga anjlok," tuturnya.
"Namun, kondisi itu rupanya banyak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan menggunakan modus segitiga dalam jual beli mobil bekas," tambah Santiko.
Santiko pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan atau menjadi korban penipuan modus segitiga ke polisi.
"Juga meminta kerja sama seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan sesama guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminal ini," pungkasnya.
(sar/hmw)