Polisi membantah tudingan adanya penolakan saat warga bernama Hamidun Piyo (45) di Kabupaten Bone Bolango, hendak membuat laporan polisi di Polda Gorontalo terkait kasus penipuan oleh oknum pengacara berinisial HR. Polisi memastikan laporan warga itu diterima, bahkan polisi meminta pelapor untuk melaporkan pengacara itu ke organisasinya.
"Bukan ditolak, mungkin yang bersangkutan salah dengar. Ini yang dilaporkan pengacara betul, kecuali dia bukan pengacara pasti dia melakukan penipuan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro kepada detikom, Kamis (9/1/2025).
Desmont mengatakan laporan warga soal kasus dugaan penipuan sudah diterima. Kata dia, Hamidun datang ke Polda Gorontalo melaporkan pengacara tersebut dalam bentuk pengaduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diterima aduannya yang bersangkutan sudah datang ke SPKT melapor, sekarang (kasus) sedang didalami oleh krimum (Kriminal Umum) Polda Gorontalo terkait unsur-unsur pidananya. Yang bersangkutan melapor bukan dalam bentuk laporan polisi melainkan pengaduan polisi," terangnya.
Desmont menyebut pihaknya tidak mengetahui pasti bagaimana kronologi kejadian tersebut. Ia mengungkapkan akan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan itu terlebih dahulu.
"Apakah ada perjanjian atau komitmen sebelumnya dengan si pengacara ini, kan kalau tidak salah itu kan mereka ini saya nggak tahu ya, komitmen bayarnya ini berapa-berapa. Maksudnya di awal mereka ada pembicaraan kan kita nggak tahu," jelasnya.
"Sambil kita selidiki dan kita dalami dulu kasus yang diadukan ini. Maksudnya, kita harus panggil semua biar jelas," imbuhnya.
Desmont mengungkapkan polisi juga mengarahkan pelapor untuk melaporkan pengacara tersebut ke organisasinya.
"Makannya tadi sempat diarahkan (polisi) masalah begini laporkan juga ke organisasi pengacara atau ke perkumpulan pengacara itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga bernama Hamidun Piyo mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum pengacara berinisial HR di Kabupaten Bone Bolango. Hamidun pun melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Polda Gorontalo tapi ditolak.
"Saya tadi hari ini sudah melapor ke Polda Gorontalo. Di sana saya melapor tapi ditolak oleh petugas katanya tidak bisa dilaporkan kasus ini," kata Hamidun kepada detikcom, Kamis (9/1).
(asm/sar)