15 Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Didakwa 6 Tahun Penjara

15 Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Didakwa 6 Tahun Penjara

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 10 Jan 2024 10:20 WIB
Kasus demo ricuh berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo memasuki tahap persidangan. Jaksa mendakwa 15 orang tersangka melakukan kekerasan.
Foto: Sidang kasus demo ricuh berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Pohuwato -

Kasus demo ricuh berujung pembakaran kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo memasuki tahap persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 15 orang tersangka melakukan kekerasan di muka umum dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Kota Gorontalo pada Selasa (9/1/2024). 14 terdakwa mengikuti persidangan secara langsung, dan satu terdakwa lainnya tidak hadir karena sakit.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-undang," demikian dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, Selasa (9/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasie TPUL Kejati Gorontalo Nanang Ibrahim mengatakan 15 orang demonstran tersebut didakwa dengan pasal penghasutan 160. Artinya, mereka bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.

"Mereka dikenakan atau didakwa dengan pasal penghasutan 160, Untuk Pasal 160 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Menghasut kaya korlapnya itu mengajak massa aksi, orasi terus melakukan anarkis sesuai dengan dakwaan itu kronologisnya," kata Ibrahim.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, massa melakukan unjuk rasa menuntut ganti rugi lahan perusahaan tambang emas berakhir ricuh pada Kamis (21/9/2023). Selain membakar kantor Bupati Pohuwato, massa juga merusak kantor DPRD Pohuwato dan rumah jabatan (Rujab) Bupati Pohuwato.

Berikut 15 terdakwa kasus pembakaran kantor Bupati Pohuwato:

1. Rein Suleman
2. Noldi Pikoli
3. Rizal Pakaya
4. Ramin Igirisa
5. Nasir Punuh
6. Midun Bumulo
7. Abdul Rizal Lasantu
8. Subroto Pakaya
9. Sukri Inaku
10. Syamsudin Yusuf
11. Deden Ahmad
12. Ariyanto Polumulo
13. Sutrisno Tantu
14. Rsiki Tumaloto
15. Riski Tahir




(hsr/hsr)

Hide Ads