5 Hal Diketahui dari Kasus 53 Napi Kabur dari Lapas Kelas II B Sorong

Papua Barat Daya

5 Hal Diketahui dari Kasus 53 Napi Kabur dari Lapas Kelas II B Sorong

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 08 Jan 2024 08:00 WIB
Polisi melakukan penjagaan di depan Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat Daya.
Foto: Polisi melakukan penjagaan di depan Lapas Kelas II B Sorong. (Juhra Nasir/detikcom)

4. Polisi Tutup Akses Keluar Kota Sorong

Kombes Happy mengungkap pihaknya telah menutup akses yang dapat dilalui para napi tersebut keluar dari Kota Sorong. Dia juga telah berkoordinasi dengan jajaran polres hingga Manokwari.

"Pengejaran kami masih koordinasi dengan Polres jajaran, Aimas, Tambrauw, Maybrat Sorsel hingga Manokwari," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga melakukan penyekatan-penyekatan di jalan-jalan keluar Kota Sorong, pelabuhan dan juga Bandara sambil membawa data-data tahanan yang kabur," tambahnya.

5. 4 Napi Kabur Terlibat Kasus Makar

Kalapas Sorong Manuel Yenusi menambahkan para napi yang kabur merupakan tahanan kasus narkoba hingga makar. Empat orang di antaranya merupakan napi kasus makar.

ADVERTISEMENT

"Iya tahanan (napi) makar 4 orang juga kabur tapi dua sudah ditangkap. Jadi ada (napi) kasus makar, narkotika dan pidana umum yang kabur," bebernya.


(hsr/ata)

Hide Ads