Kalapas Sorong Manuel Yenusi mengungkap empat dari 53 narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya merupakan napi kasus makar. Dua orang di antaranya telah ditangkap.
"Iya tahanan (napi) makar 4 orang juga kabur tapi dua sudah ditangkap. Jadi ada (napi) kasus makar, narkotika dan pidana umum yang kabur," ujar Manuel Yenusi kepada wartawan, Minggu (7/1/2024).
Manuel mengatakan para napi kabur melalui pintu utama Lapas Kelas II B Sorong usai ibadah hari Minggu. Para napi itu menyerobot para petugas lapas yang sedang berjaga di pintu utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awalnya dibunyikan petasan saat ibadah mau keluar bersamaan dengan majelis dan pendeta. Kemudian saat petugas cek ternyata mereka sudah serobot penjagaan, karena penjagaan cuma dua sehingga mereka serobot dan mereka keluar," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, ke-53 napi tersebut kabur dari Lapas Kelas II B Sorong, Kota Sorong, sekitar pukul 10.00 WIT, pagi tadi. Polisi yang turun melakukan pengejaran telah menangkap 6 orang di antaranya, termasuk 2 napi kasus makar tersebut.
"Ada 53 tahanan Lapas melarikan diri, 6 sudah ditangkap dan masih 47 kita lakukan pengejaran," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Minggu (7/1).
"Apakah direncanakan atau spontanitas masih kita lakukan pendalaman, kita masih mendata tahanan yang kabur dan melaksanakan upaya penangkapan kembali," lanjutnya.
(hsr/hmw)