Honorer Puskesmas Unaaha, Afdi Subianto (26) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dipecat gegara membanting calon istrinya, Irma Utari (26). Pelaku sebelumnya sudah ditahan polisi karena kasus penganiayaan tersebut.
"Yang jelas kemungkinan kita beri sanksi karena seperti itu (menganiaya), ya mungkin di kita berhentikan," kata Kepala Puskesmas Unaaha Mashuri kepada detikcom, Jumat (29/12/2023).
Mashuri menyayangkan insiden yang dilakukan stafnya tersebut. Dia menegaskan apa yang dilakukan Afdi sudah turut mencoreng nama puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sanksinya yang paling berat diberhentikan, dikeluarkan dari situ, karena sudah menimbulkan rasa bagaimana (kurang baik)" ujarnya.
Kendati demikian, Mashuri menuturkan akan mempelajari kasus yang menimpa Afdi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan polisi.
"Kita pelajari juga kasusnya, akan kita bicarakan dari pihak kepolisian kita minta keterangan sambil berproses, tapi kemungkinan besar akan kita beri sanksi dari puskesmas," ungkap Mashuri.
Pihaknya juga akan meminta keputusan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe terkait sanksi yang akan diberikan kepada Afdi. Sebab, Afdi menjadi honorer berdasarkan surat keputusan (SK) Dinkes Konawe.
"Itu kan nota tugasnya dari Dinkes, jadi sudah kita bicarakan langkah kita. Saya koordinasi dengan Kadis Kesehatan terkait skema (sanksi)" bebernya.
Terpisah, Kadinkes Konawe Mawar Taligana menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Puskesmas Unaah terkait sanksi yang akan diberikan kepada honorer tersebut. Dia mengatakan jika pelaku terbukti bersalah, maka akan disanksi.
"Sepenuhnya keputusan di puskesmas, karena mereka yang mengawasi langsung. Kalau melanggar ya dikasi keluar, kalau sudah ada rekomendasi dari puskesmas ya kita cabut SK-nya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat pencucian mobil di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe, Selasa (28/11) lalu. Pernikahan Afdi dan Irman pun batal karena insiden itu.
"Ini perkara penganiayaan, karena dia (Afdi) marah soal bahas pakaian lamaran," kata Irma kepada detikcom, Rabu (27/12).
Kapolsek Unaaha Ipda Edy Rambulangi mengatakan pihaknya sempat memediasi keluarga dari kedua belah pihak. Namun karena upaya damai gagal, polisi pun mengamankan Afdi pada Sabtu (23/12).
"Pelaku diamankan Sabtu kemarin, setelah itu terbit surat perintah penahanan," pungkasnya.
(sar/ata)