Pria bernama Afdi Subianto (26) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega membanting calon istrinya, Irma Utari (26) karena disinggung pembelian baju lamaran. Pelaku ternyata merupakan honorer puskemas.
"Iya benar dia (Afdi) honorer di Pukesmas Unaaha," kata Kepala Puskesmas Unaaha Mashuri kepada detikcom, Jumat (29/12/2023).
Mashuri menuturkan pelaku bertugas di bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular (P2M) di Puskesmas Unaaha. Pelaku sudah bekerja di puskesmas sekitar 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia petugas di bagian P2M dan sudah bekerja sekitar 1 tahun lebih," bebernya.
Mashuri menjelaskan masa kerja Afdi selama ini rata-rata 3 kali seminggu. Namun Afdi kerap diperbantukan jika pihak puskesmas memiliki pekerjaan yang padat.
"Kalau untuk kerjanya ya biasa dia seminggu 3 kali, kan kalau honorer itu mereka tidak ada gaji. Jadi pas kalau ada kegiatan biasanya mereka full day," ujarnya.
Mashuri mengaku sudah mengetahui peristiwa yang menimpa pegawainya tersebut. Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait status hukum Afdi.
"Kita masih minta keterangan juga ke polisi soal statusnya," ujarnya.
Dia menambahkan, Afdi terdaftar honorer di Puskesmas Unaaha melalui nota tugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe. Keputusan terkait status kepegawaian Afdi pun ada di tangan Dinkes Konawe.
"Dia masuk ke Puskesmas Unaaha dengan nota tugas dari Dinkes Konawe," tambah Mashuri.
Terpisah, Kepala Dinkes Konawe Mawar Taligana membenarkan jika Afdi merupakan honorer puskesmas tersebut. Afdi masuk melalui nota tugas Dinkes Konawe.
"Iya dia di puskesmas, memang dulu dia nota tugasnya dari Dinkes Konawe," ungkap Mawar.
Sebelumnya diberitakan, Afdi ditahan polisi usai menganiaya calon istrinya, Irma di sebuah tempat pencucian mobil di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe, Selasa (28/11). Kasus yang menjerat Afdi membuat pernikahannya batal.
"Ini perkara penganiayaan, karena dia (Afdi) marah soal bahas pakaian lamaran," sebut Irma kepada detikcom, Rabu (27/12).
Irma mengatakan, pernikahan itu sedianya direncanakan pada 24 Desember 2023. Pihak keluarga Afdi menolak melanjutkan meski keluarga Irma sempat mempertimbangkan upaya mediasi.
"Pembatalan sudah diselesaikan secara adat dan pemerintahan desa. Keluarga sempat ingin dibicarakan baik-baik, tapi ditolak," pungkasnya.
(sar/ata)