Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan, Serka Daniel kini ditahan Denpom VI/1 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) usai menganiaya sopir truk, Andri Rahman secara barbar. Serka Daniel dihukum bui setelah ditetapkan tersangka penganiayaan.
Penganiayaan itu terjadi di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar, Rabu (20/12). Serka Daniel menendang korban berkali-kali karena tidak diberi jalan saat mengawal bupati Kubar setelah sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy.
"Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto kepada detikcom, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristiyanto mengatakan Serka Daniel dijerat Pasal 352 KUHP. Serka Daniel terancam hukuman 3 bulan atau denda.
"Dari kemarin (Serka Daniel) masih ditahan di Denpom Samarinda sampai sekarang," ujarnya.
Kristiyanto belum berbicara lebih jauh untuk sanksi disiplin militer terhadap Serka Daniel. Namun perbuatan personelnya disebut masuk kategori ringan.
"Tapi dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya masuk kategori penganiayaan ringan," tambah Kristiyanto.
Dia melanjutkan penyidik juga masih fokus merampungkan berkas perkara Serka Daniel. Kasus ini diharapkan bisa segera berproses di pengadilan.
Sebagai informasi, Serka Daniel merupakan personel Kodim 09/12 Kubar. Serka Daniel menjadi ajudan berdasarkan permintaan Bupati Kubar FX Yapan kepada Dandim 09/12.
"Dari dasar permintaan Bupati inilah maka Dandim memberikan bantuan personel sebagai ajudan," sebut Kristiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Serka Daniel pun dinonaktifkan dari tugasnya sembari menjalani proses hukum di Denpom VI/1 Samarinda atas perbuatannya. Pihaknya menyebut Serka Daniel sulit untuk kembali menjadi ajudan setelah aksi barbarnya itu.
"Istilahnya kita sudah menutup pintu Daniel ini untuk menjadi ajudan karena tindakannya tersebut," tegasnya.
Kasus penganiayaan ini sedianya sudah dimediasi pada Kamis (21/12) malam. Serka Daniel dan Andri Rahman dipertemukan dan menandatangani surat pernyataan damai.
"Memang secara personal sudah mencapai secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dari pihak korban, dan pelaku juga sudah bertanggung jawab bersedia untuk membiayai pengobatan atas luka yang diderita oleh korban," tutur Kristiyanto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Mencicipi Es Susu Kedelai Legendaris di Samarinda yang Eksis Sejak 1986"
[Gambas:Video 20detik]