Ajudan Bupati Kubar Aniaya Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka-Ditahan Denpom

Ajudan Bupati Kubar Aniaya Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka-Ditahan Denpom

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 28 Des 2023 12:42 WIB
Tangkapan layar oknum ajudan Bupati Kubar aniaya brutal sopir truk. Dokumen Istimewa
Foto: Tangkapan layar oknum ajudan Bupati Kubar aniaya brutal sopir truk. Dokumen Istimewa
Kutai Barat - Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), Serka Daniel resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir truk bernama Andri Rahman. Serka Daniel menjalani penahanan di Denpom VI/1 Samarinda.

"Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan tersangka. Dari kemarin masih ditahan di Denpom Samarinda sampai sekarang," ujar Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto kepada detikcom, Kamis(28/12/2023).

Kristiyanto mengatakan pihaknya belum mengetahui lebih jauh sanksi yang dijatuhkan kepada Serka Daniel. Namun dipastikan perbuatan Serka Daniel masuk dalam kategori ringan.

"Kalau masalah sanksi ini kita belum tahu, tapi dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya masuk kategori penganiayaan ringan," terangnya.

Setelah pemeriksaan selesai, lanjut Kristiyanto, barulah Serka Daniel akan dilimpahkan ke persidangan. Serka Daniel sendiri dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda.

Diberitakan sebelumnya, Serka Daniel menganiaya Andir Rahman secara brutal di daerah Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar pada Rabu (20/12). Saat itu rombongan bupati baru saja melakukan sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy, Kecamatan Bongan dan hendak pulang ke Kubar.

Serka Daniel kemudian dinonaktifkan dari tugasnya dan ditarik kembali ke kesatuannya. Serka Daniel selanjutnya diproses di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Kota Samarinda.


(hmw/asm)

Hide Ads