"Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan tersangka. Dari kemarin masih ditahan di Denpom Samarinda sampai sekarang," ujar Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto kepada detikcom, Kamis(28/12/2023).
Kristiyanto mengatakan pihaknya belum mengetahui lebih jauh sanksi yang dijatuhkan kepada Serka Daniel. Namun dipastikan perbuatan Serka Daniel masuk dalam kategori ringan.
"Kalau masalah sanksi ini kita belum tahu, tapi dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya masuk kategori penganiayaan ringan," terangnya.
Setelah pemeriksaan selesai, lanjut Kristiyanto, barulah Serka Daniel akan dilimpahkan ke persidangan. Serka Daniel sendiri dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan atau denda.
Diberitakan sebelumnya, Serka Daniel menganiaya Andir Rahman secara brutal di daerah Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar pada Rabu (20/12). Saat itu rombongan bupati baru saja melakukan sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy, Kecamatan Bongan dan hendak pulang ke Kubar.
Serka Daniel kemudian dinonaktifkan dari tugasnya dan ditarik kembali ke kesatuannya. Serka Daniel selanjutnya diproses di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Kota Samarinda.
(hmw/asm)