Sebanyak 7 pedagang minuman keras (miras) jenis ballo di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi menjelang tahun baru 2024. Pedagang miras asal Kabupaten Maros hingga Gowa tersebut terancam pidana ringan.
"Penjual (ballo), dia yang menjual di daerah Kota Makassar. (Ancaman sanksi) tindak pidana ini pidana ringan percobaan 3 bulan (penjara)" kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Kombes Ngajib mengatakan para pelaku dijerat Perda No. 4 Tahun 2014 dengan sanksi pidana ringan. Tujuh pelaku yang diamankan berinisial AS, SK, ST, A, H, MK dan F.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selama ini minuman ballo yang beredar di Kota Makassar menjadi salah satu sumber kejadian kriminalitas," ujar Ngajib.
Para pedagang miras tersebut diamankan dalam operasi cipta kondisi menjelang pergantian tahun. Mereka berasal dari Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Maros.
"Dengan hasil 2.157 liter yang kita ungkap yang berasal dari daerah Jeneponto, Takalar kemudian Gowa dan Maros," bebernya.
Ngajib menuturkan bahwa operasi miras tersebut dilakukan demi keamanan perayaan malam tahun baru 2024. Ia juga menambahkan bahwa para pelaku akan menjalani proses hukum tindak pidana ringan.
"Tidak ditahan, proses tipiring saja," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, polisi memusnahkan 2.157 liter miras jenis ballo di Kota Makassar. Miras tersebut didapatkan dari 7 pedagang miras yang diamankan selama 3 hari operasi cipta kondisi.
"Dengan hasil sebanyak 2.157 liter yang kita ungkap," ujar Ngajib, kepada wartawan, Minggu (24/12).
Pengungkapan ini dilakukan oleh setiap jajaran Polsek dan Satuan Samapta Polrestabes Makassar sejak 20 Desember hingga 23 Desember. Sementara pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Samapta Polrestabes Makassar, Jalan Arif Rate, Kota Makassar, pada Minggu (24/12).
(hsr/asm)