Hamzah (43), pelaku penyerangan terhadap Rustam alias Ubas (38) hingga tewas di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat membacok anggota polisi yang melakukan penangkapan. Anggota polisi tersebut menderita luka di bagian kepala.
"Pemarangan terhadap personel (polisi) menggunakan sebilah parang yang mengenai bagian kepala depan," ujar Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri dalam keterangannya, Kamis, (14/12/2023).
Hamzah ditangkap di rumahnya di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Jeneponto pada Rabu (13/12) sekitar pukul 02.30 Wita. Bakri menegaskan anggotanya sudah menerapkan standard operating procedure (SOP) saat menangkap Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Polisi) memperkenalkan identitas, setelah itu langsung masuk ke area dapur rumah terduga pelaku yang gelap dan tiba-tiba muncul pelaku dari area dapur yang langsung melakukan perlawanan," terang Bakri.
Bakri menuturkan personel yang berada di lokasi kemudian mengambil tindak tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Untuk diketahui, korban Ubas tewas diserang di Lingkungan Sulurang, Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea, Minggu (10/12), sekitar pukul 17.14 Wita. Bakri mengatakan pelaku penyerangan itu berasal dari Desa Barandasi.
"Orang yang diduga dari Barandasi spontan langsung dalam keadaan emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memarangi Ubas dengan sebilah parang," ujar AKP Bakri dalam keterangannya, Senin (11/12).
"Korban tidak sempat diselamatkan karena korban kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengaman tiga orang pelaku termasuk Hamzah. Dua pelaku lainnya yakni Nur Fahri Angga Rekza (23) dan Rian Wijaya (22) yang ditangkap saat berada di Makassar, Rabu (13/12).
(hsr/sar)